Cilacap, serayunews.com
Pria yang akrab dengan sapaan Ratin ini menyebut, luasan lahan yang akan dibebaskan tersebut mencapai 82 hektar. Mencakup wilayah Kelurahan Mertasinga, di Cilacap Utara dan Desa Menganti, di Kecamatan Kesugihan.
“Iya, uangnya sudah siap. Bahkan kita sudah siapkan sejak jauh hari dan. Kabar baiknya adalah pembayaran ganti rugi segera terealisasi,” katanya kepada serayunews.com, Senin (9/1/2023).
Dia menjelaskan, adapun penetapan harga lahan oleh tim penaksir harga tanah atau appraisal dari kalangan profesional. Sehingga setiap besaran harga lahan yang warga terdampak terima, baru akan tahu saat musyawarah bentuk ganti rugi pada, Jumat (13/1/2023) mendatang.
Baca juga: [insert page=’sepakat-pengadaan-tanah-kawasan-industri-cilacap-dilanjutkan-tahap-musyawarah-bentuk-ganti-rugi’ display=’link’ inline]
“Soal harga tanahnya sampai saat ini kita juga belum tahu, masih ada di tangan tim appraisal. Baru akan ada pengumuman setelah pembukaan oleh ketua tim, dalam hal ini Kepala Kantor Badan Pertanaha Nasional (BPN) Cilacap saat musyawarah nanti,” ujarnya.
Dengan begitu, terkait harga tanah yang akan dibebaskan, semua pihak belum boleh mengetahuinya. Termasuk Perumda KIC, Kantor BPN hingga warga terdampak. Hal itu untuk memastikan, agar tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.
“Mekanisme pembayaran tentu ada di panitia. Kita istilahnya sebagai pihak yang membutuhkan lahan dan menyiapkan dana,” jelasnya.