
Jika melintas di Jalan Raya Bobotsari-Pemalang, Anda akan melewati bangunan berupa gardu. Tepatnya di Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja. Bangunan berbahan tembok, berwarna putih berdiri di sisi timur jalan. Gardu tersebut, merupakan saksi bisu zaman kolonial Belanda di Purbalingga.
Purbalingga, serayunews.com
Wilayah Karesidenen Banyumas, termasuk Purbalingga memiliki cerita yang cukup banyak pada masa kolonial Belanda. Tidak sedikit benda atau bangunan peninggalan masa penjajahan kala itu. Satu di antaranya adalah gardu yang berada di Desa Tlahab Kecamatan Karangreja ini.
Bangunan berbentuk seperti rumah dengan ukuran lebih kecil ini, seluruh komponennya terbuat dari beton. Ada kolom berbentuk lengkung tanpa daun pintu, menghadap ke barat daya. Begitu juga dengan jendela yang memiliki bentuk lengkung busur pada bagian atasnya dan tanpa daun jendela. Pada salah satu sisi dindingnya tertulis tahun 1838, namun sudah pudar.
“Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Purbalingga telah menyusun kajian terhadap bangunan Gardu Belanda Desa Tlahab Lor, sebagai Bangunan Cagar Budaya dan berperingkat kabupaten,” kata Tim Ahli Cagar Budaya Purbalingga, Ganda Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan angka tahun yang ada di dindingnya, gardu itu kemungkinan memang dibangun pada tahun 1838. Gardu ini bukanlah satu-satunya, sebelumnya terdapat 4 gardu yang sama yakni di Desa Tlahab Lor sendiri, Dusun Siaren Desa Karangreja, Siwarak, dan Bobotsari.
“Saat ini yang tersisa tinggal dua saja, yakni gardu di Desa Tlahab Lor dan Siwarak,” ujarnya.
Dua Pendapat
Ada dua pendapat sejarah, mengenai fungsi gardu ini. Pertama, berfungsi sebagai posko kontrol hasil bumi termasuk pencatatan penimbangan untuk komoditas dari Purbalingga menuju Jalan Raya Pos atau De Groote Postweg (Pantura). Khususnya untuk tujuan ekspor, melalui pelabuhan pantai utara Jawa, baik Cirebon atau Semarang.
“Di tahun itu, belum ada jalur kereta menuju Pelabuhan Cilacap,” ujarnya.
Pendapat ke dua, gardu berfungsi sebagai pos penjagaan, shelter atau posko penimbangan dan pencatatan hasil bumi lahan setempat. Terutama komoditas ekspor kopi ataupun teh.
Hal itu didasarkan pada catatan, bahwa pada periode 1838 merupakan masa Cultuurstelsel atau sistem tanam paksa untuk memacu produksi hasil bumi komoditas ekspor (kopi, gula, teh, nila, indigo).
“Informasi yang didapat, wilayah Karangreja terutama Desa Tlahab Lor saat itu mayoritas lahan ditanami kopi dan sebagian kecil teh,” kata dia.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, pendapat ke dua dirasa paling logis. Melihat tata letak gardu-gardu ini memang sebagian besar berada di tepi jalan raya provinsi sekarang (penghubung Purbalingga – Pemalang) yang saat itu hanya sebagai jalan desa.
Namun melihat letak gardu di Desa Siwarak yang terpisah dari jalan provinsi tersebut. Gardu di Desa Siwarak berada di jalan raya Karangreja – Kutabawa yang notabene akses menuju Gunung Slamet, bukan ke Pemalang. Sehingga bisa disimpulkan letak gardu ini tidak mengikuti jalan raya penghubung antar kota melainkan jalan akses perkebunan.
Peralihan
Sekitar tahun 1838, merupakan masa peralihan dari penjajahan VOC berganti masuknya pemerintahan Hindia-Belanda. Inisiatif oleh seseorang yang berpengalaman dalam hal ini yaitu Van den Bosch.
Tujuan van Den Bosch menjadi Gubernur Jenderal adalah mentransformasi Jawa menjadi eksportir besar-besaran dari produk-produk agraria yang keuntungan penjualannya mengalir ke keuangan Belanda. Untuk mendapatkan itu, petani dipaksakan untuk memproduksinya.
“Dalam Cultuurstelsel, setiap desa ditetapkan dalam status terutang pajak tanah (land rent). Sementara pajak itu harus dibayar dengan hasil dari komoditi ekspor, seperti yang disebutkan di atas,” ujarnya.
Para kepala desa ini, memiliki wewenang untuk membagi-bagikan kebun-kebun kopi pada anggota-anggota terkemuka golongan sikep atau penduduk yang sepenuhnya berhak atas tanah garapan.
Para sikep bertanggung jawab atas penanaman dan pemeliharaan tanaman kopi, tapi bukan mereka sendiri yang mengerjakannya, melainkan para wuwung (petani bukan pemilik tanah yang telah beristri) dan bujang (petani bukan pemilik tanah dan belum beristri) yang mencari nafkah sebagai penyewa serta buruh tani.
Ganda menambahkan, selain gardu tersebut, jejak peninggalan masa itu juga ada kebun kopi. Daerah tersebut dinamai Kopatau pusat kopi yang dulu ada di wilayah Kecamatan Karangreja. Diduga, sebutan lokalnya Koffie Central atau pusat kopi.
Tapi sayang, bangunan bersejarah itu kondisinya terkesan kurang diistimewakan. Tidak dihilangkan, namun juga terkesan tidak dirawat. Pada bagian dinding, ada yang sudah mulai lapuk dan ambrol.