
JAKARTA, SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan telepon seluler, smartwatch, maupun perangkat komunikasi digital lainnya selama kegiatan belajar berlangsung.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sehat, aman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan membawa gawai ke sekolah, melainkan pembatasan penggunaan secara bijaksana agar teknologi tetap memberikan manfaat maksimal bagi proses pembelajaran tanpa mengganggu konsentrasi maupun interaksi sosial antarmurid.
Melansir edaran resmi Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 dan keterangan di Instagram kemendikdasmen, berikut ulasan selengkapnya:
Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Berbagai perangkat digital kini menjadi bagian dari proses belajar mengajar, mulai dari pencarian informasi, pembelajaran berbasis internet, hingga penggunaan aplikasi pendidikan.
Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah juga memunculkan berbagai persoalan. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai secara tidak tepat selama berada di satuan pendidikan berpotensi:
· mengurangi konsentrasi belajar siswa;
· menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid;
· meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital;
· memicu perundungan siber (cyberbullying);
· membuka akses terhadap konten negatif; serta
· berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental peserta didik.
Meski demikian, pemerintah juga mengakui bahwa teknologi digital memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan secara proporsional, terarah, dan bertanggung jawab sebagai media pembelajaran. Atas dasar itulah Kemendikdasmen memilih pendekatan pembatasan, bukan pelarangan.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tujuh tujuan utama kebijakan ini, yaitu:
· menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;
· meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik;
· memperkuat interaksi sosial antarmurid;
· mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
· melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai;
· membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta
· mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Kemendikdasmen berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik.
Salah satu poin yang paling ditekankan dalam surat edaran adalah bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan gawai di sekolah.
Sebaliknya, penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan apabila benar-benar mendukung proses pembelajaran dan berada di bawah pengawasan langsung pendidik.
Artinya, guru tetap memiliki kewenangan profesional menentukan kapan penggunaan telepon seluler, tablet, atau perangkat digital lainnya dibutuhkan sebagai media pembelajaran sesuai karakteristik mata pelajaran dan kebutuhan peserta didik.
Kemendikdasmen menetapkan enam prinsip utama sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di seluruh satuan pendidikan.
1. Pembatasan, Bukan Pelarangan
Penggunaan gawai dibatasi selama kegiatan belajar berlangsung, tetapi tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai sarana pembelajaran dengan pengawasan guru.
2. Perlindungan Anak
Kebijakan bertujuan melindungi peserta didik dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, perundungan siber, serta menjaga kesehatan fisik dan mental anak.
3. Penguatan Literasi Digital
Pembatasan penggunaan gawai harus dibarengi pendidikan mengenai literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
4. Partisipasi dan Kolaborasi
Pelaksanaan kebijakan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, hingga peserta didik.
5. Evaluasi Berkala
Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan kebijakan.
6. Kejelasan Tata Kelola
Seluruh mekanisme pembatasan harus memiliki aturan yang jelas, mulai dari pelaksanaan, pengecualian, hingga sistem pengawasan.
Kemendikdasmen memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik masing-masing sekolah.
Kepala sekolah dapat mengatur:
· penggunaan telepon seluler;
· penggunaan smartwatch;
· perangkat komunikasi digital lainnya;
· penyimpanan gawai selama jam pelajaran;
· prosedur penggunaan terbatas;
· mekanisme pengawasan;
· tata cara pengembalian gawai kepada siswa setelah kegiatan belajar selesai.
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah tanpa menghilangkan tujuan utama kebijakan nasional.
Meski penggunaan gawai dibatasi, Kemendikdasmen tetap memberikan ruang bagi kondisi-kondisi tertentu. Peserta didik diperbolehkan menggunakan perangkat digital apabila digunakan untuk:
· kegiatan pembelajaran berdasarkan arahan guru;
· kondisi darurat;
· kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
· kebutuhan medis;
· kebutuhan transportasi;
· alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dengan persetujuan sekolah.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil peserta didik.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sekolah didorong menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup:
· mekanisme pengumpulan gawai;
· sistem penyimpanan yang aman;
· prosedur penggunaan terbatas untuk pembelajaran;
· mekanisme pemberian pengecualian;
· tata cara pengembalian gawai kepada siswa.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyosialisasikan aturan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, dan komite sekolah agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
Kemendikdasmen menilai keberhasilan pembatasan penggunaan gawai tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga lingkungan keluarga.
Karena itu, orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yaitu:
1. Screen Time
Membatasi durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak.
2. Screen Zone
Menentukan area tertentu di rumah sebagai tempat penggunaan gawai.
3. Screen Break
Membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik, olahraga, seni, membaca, permainan tradisional, dan interaksi sosial.
Orang tua juga diminta aktif bekerja sama dengan sekolah dalam membangun budaya digital yang sehat.
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi kebijakan ini.
Surat Edaran mengamanatkan agar seluruh pendidik menjadi contoh penggunaan teknologi digital secara aman, bijaksana, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan pelaksanaan kebijakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital.
Alih-alih melarang penggunaan teknologi, pemerintah memilih pendekatan yang lebih edukatif melalui pembatasan, penguatan literasi digital, perlindungan anak, dan kolaborasi antara sekolah, keluarga, serta pemerintah daerah.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan peserta didik tetap mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, namun tidak kehilangan kesempatan untuk membangun konsentrasi, karakter, kemampuan sosial, serta kesehatan fisik dan mental yang menjadi fondasi utama pendidikan.
Pada akhirnya, pembatasan penggunaan gawai di sekolah bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang lebih aman, nyaman, inklusif, dan siap menghadapi tantangan transformasi digital di masa depan.