Purwokerto, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi S melalui Kepala Unit PPA, Ipda Metri Zul Utami menjelaskan, pihaknya total menangani 29 kasus. Perinciannya 15 kasus persetubuhan, satu pencabulan, delapan pencurian, tiga kekerasan, satu penipuan, dan satu KDRT.
“Untuk korban baik kasus persetubuhan dan pencabulan, rata-rata usia 15 tahun. Sedangkan untuk pelaku pencurian, itu rata-rata usia 16 sampai 17 tahun,” ujar dia, Rabu (10/8/2022).
Metri menambahkan, untuk korban rata-rata merupakan kaum hawa. Sehingga pihaknya mengimbau kepada orangtua agar selalu memberikan pengawasan yang ekstra baik kepada anak perempuan maupun laki-laki.
“Lakukan komunikasi yang baik, agar anak terbuka. Mau menceritakan semua pengalaman atau kejadian yang dialami,” kata dia.
Kemudian orangtua juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak. Khususnya mengenai kekerasan seksual atau bagaimana tindakannya jika mengalami kekerasan seksual.
“Jangan takut dan ragu untuk melaporkan jika mengalami atau melihat peristiwa pidana kepada Kepolisian,” ujarnya.