SERAYUNEWS– Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial SF (26) asal Gambarsari Kebasen Banyumas. Tersangka menggelapkan 26 mobil rental dengan modus digadaikan.
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah salah satu korban melapor ke polisi pada bulan Juni lalu. Adapun modusnya dengan merental mobil lalu digadaikan ke orang lain.
“Tersangka merental mobil kemudian menggadaikannya dengan harga 20 sampai 30 juta tergantung kondisi mobil,” ujar Kombes Pol Fannnky Ani Sugiharto, saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (1/8/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 15 unit mobil dari berbagai merek dan sejumlah surat perjanjian, serta surat-surat kendaraan. Polisi akan kembangkan asus penggelapan mobil rental ini ke daerah lain.
“Kita susah kembangkan, kita amankan mobil dari Purbalingga, Banjarnegara dan Purwokerto, total pengakuan tersangka 26 mobil yang digadaikan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar pengakuan tersangka, dia nekat melakukan penggelapan dan penipuan karena butuh uang untuk modal besar.
“Sebenarnya dulu saya juga rental mobil cuman kolep dan ingin memperbaiki untuk modal, kalau total uang gadai sekitar 310 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil bisa menghubungi atau mengambilnya di Polresta Cilacap.