Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, pihaknya mengamankan Ipung pada Senin (16/11). Saat itu Ipung berada di rumahnya di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
“Yang bersangkutan dilaporkan oleh atasnya, dimana ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai karyawan yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB,” ujar dia, Rabu (18/11/2020).
Kasat mengungkapkan awal terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan oleh Ipung, yakni pada awal bulan Agustus 2019. Saat itu perusahaannya mendapati tagihan BPKB oleh PT WOM Finance Purwokerto. Sehingga PT Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan BPKB yang belum diproses sebanyak 162 buah.
Kemudian pada tanggal 14 November, Ipung tiba-tiba menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas dan berkas tersebut dinyatakan sudah tidak ada tunggakan biaya. Namun, tetap saja ada 160 buah BPKB yang belum di proses. Merasa curiga, pihak perusahaan lalu menginterogasi Ipung hingga akhirnya diketahui bahwa Ipung telah menggelapkan uang perusahaan.
“Bulan Febuari 2020, pihak perusahaan meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan pengurusan 160 BPKB. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan permasalah tersebut,” kata dia.
Atas peristwa tersebut PT Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian Rp 124 juta, dan kemudian melaporkan Ipung hingga akhirnya Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pengamanan.
“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan. Atas peristiwa tersebut yang bersangkutan kita jerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.