SERAYUNEWS – Rikam (40) warga Sokaraja, melaporkan seorang pengacara di Banyumas ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan senilai hampir Rp 1 Miliar.
Pengacara tersebut berinisial K, warga Banyumas. Menurut pelapor, penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 923.500.000 itu, terjadi saat K menangani kasus yang bersangkutan dengannya.
Penasihat Hukum Rikam, Agus Triatmoko mengungkapkan, pengacara K sudah dia laporkan ke Polresta Banyumas dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
“Sebenarnya klien kami, telah membuat pengaduan pada April 2021 hingga tahun 2022 tidak ada tindakan. Kemudian saat kami mengirim surat terkait perkembangan pengaduan, tidak ada respon. Sampai tiga kali berkirim,” ujar dia, Rabu (17/1/2024).
Pada akhirnya, kliennya kembali membuat laporan polisi pada November 2023 dan sudah terbit LP.
“Hari ini jadwal kami bertemu dengan Kasat Reskrim, ingin berkoordinasi terkait perkara klien kami,” katanya.
Menurut Rikam, kasus tersebut bermula saat Ia tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel kereta api di Kabupaten Cilacap Tahun 2019 silam. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Resor Jeruklegi.
Saat itu K merupakan oknum pengacara yang mengiming-imingi bakal terbebas dari hukuman. Merasa percaya, akhirnya Rikam menyerahkan sejumlah uang.
Dalam prosesnya, Rikam mengeluarkan sejumlah uang secara bertahap sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020. Uang yang dia kasih ke K, nominalnya mencapai Rp 923.500.000.
Namun bukannya bebas, kasus Rikam tetap berjalan dan dia jalani hukuman dua tahun dua bulan penjara.
“K meminta uang dengan nominal Rp 923.500.000 itu bersama istrinya. katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap masuk,” katanya.
Merasa tertipu tidak sesuai dengan yang K janjikan, akhirnya Rikam pun melaporkannya ke Polresta Banyumas.
Pada saat dia di penjara, Rikam juga mengaku sempat di BAP oleh pihak kepolisan. Namun hingga Bulan Mei 2022 Ia menanyakan kembali kasus tersebut.
“Dulu masih pengaduan, setelah ganti pengacara akhir 2023 baru saya bikin LP. Berarti sudah tiga tahun sejak pengaduan, saya sudah bebas murni dan mau menindaklanjuti penipuan pengacara itu,” ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengaku, bakal mengecek laporan tersebut. “Akan kami cek terlebih dahulu,” katanya.