Cilacap, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa kasus penggelapan mobil rental ini bermula saat tersangka menyewa (merental) mobil jenis Avanza milik korban yang tinggal di Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, pada tanggal 7 Mei 2022 lalu.
“Tersangka menyewa mobil sehari dengan 400 ribu, namun baru di DP 200 ribu dan menyerahkan identitas KTP palsu sebagai jaminannya,” ujar Wakapolres Cilacap dalam keterangannya, Kamis (2/6).
Ternyata selang sehari, tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewanya tersebut. Bahkan saat dihubungi pemilik mobil nomor HP tersangka tidak aktif, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Adipala.
Setelah mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Adipala melakukan penyelidikan, akhirnya petugas bisa mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil yang disewa oleh tersangka digadaikan kepada orang lain dengan harga Rp25 juta.
“Tersangka menggunakan akun facebook palsu memposting mobil tersebut, kemudian bercakapan dengan WA dan bertemu lalu menyerahkan mobil dan STNK-nya, mobil tersebut digadaikan 25 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka nekat menggadaikan mobil rental karena terlilit utang. Uang hasil gadai mobil tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utangnya.
“Karena utang kurang lebih 15 juta rupiah, untuk melunasi sebagian hutang, uang mobil yang digadai, 10 juta cash dan sisanya di transfer,” ujar tersangka PH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.