
Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dilaporkan karena menggadaikan mobil rental yang mereka sewa. Korban alami kerugian Rp160 juta.
Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pihaknya mengamankan pasangan suami istri BF (24) dan DP (31). BF adalah warga Desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP adalah warga Desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
“Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar delapan juta,” kata Gatot, Kamis (30/3/2023).
Gatot mengatakan sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022. Namun, pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa.
Baca juga: Fakta Perampok Berpistol di Kedungreja Cilacap, Pelaku Tembak Dua Orang dan Todong Warga
Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya. Namun mobil tersebut sudah pelaku gadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
“Mengetahui hal tersebut, korban/pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
“Kini polisi menahan mereka, kedua pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.