Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, FA berhasil diamankan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur mendapati informasi terkait keberadaan pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan di alamat domisilinya di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Pruwokerto Barat,” kata dia, Senin (13/2/2023).
Sambas menambahkan, kasus yang menjerat tersangka yakni pada, Kamis (9/2/2023). Pelaku datang ke rumah temannya, Rama (27), di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Di rumah tersebut, ada juga korban bernama Siti (25). Melihat Siti tengah duduk di depan rumah bersama temannya Rama, kemudian tersangka pun menghampirinya.
“Pelaku meminjam handphone milik Rama, hingga kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” kata dia.
Baca juga: [insert page=’polresta-banyumas-ringkus-penjambret-asal-brebes-di-pekuncen’ display=’link’ inline]
Namun ternyata pelaku tidak kunjung pulang berserta sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4079 warna hitam milik korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP, ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku FA saat dimintai aparat kepolisian mengaku, telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya untuk berfoya-foya.
“Sepeda motornya saya jual, hasil penjualannya digunakan untuk top up judi online,” katanya.