SERAYUNEWS– DPD Partai Golkar Kabupaten Cilacap akan mengawal kemenangan pemilihan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 di wilayah Cilacap. Golkar dan partai koalisi yang tergabung dalam tim kampanye daerah (TKD) juga bakal datangkan Prabowo-Gibran ke Cilacap. Mendatangkan Prabowo-Gibran adalah salah satu strategi agar pasangan tersebut menang di Cilacap.
Ketua DPD Partai Golkar Cilacap, sekaligus Sekretaris TKD Prabowo-Gibran wilayah Cilacap, Sindy Syakir mengatakan, bahwa hasil rapat TKD Cilacap berencana mendatangkan Capres Cawapres Prabowo – Gibran ke Cilacap dan telah berkoordinasi dengan tim kampanye nasional.
“Rapat tim kampanye derah (TKD) pemenangan Prabowo Gibran, memang ada rencana menghadirkan, tapi baru kita soundingkan ke tim kampanye nasional. Beliau pasti punya kesibukan yang luar biasa apalagi Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran Wali Kota Solo, keinginan kita tentunya mendatangkan,” ujar Sindy di DPD Partai Golkar Cilacap, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut Sindy menyampaikan, bahwa kehadiran pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran di Cilacap sangat dinanti oleh para kader partai koalisi serta para simpatisan dan pendukungnya yang diharapkan akan mendongkrak suara pemilih dan meraih kemenangan di Cilacap.
“Tentunya kerinduan para pendukung yang mengiinginkan kehadiran beliau di Cilacap, semoga bisa terjadwalkan,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan kampanye terbuka, DPD Golakar Cilacap mengikuti jadwal dan instruksi DPP, sekaligus menyesuaikan tim kampanye nasional untuk kampanye terbuka Capres dan Cawapresnya yang akan dimulai pada 21 Januari mendatang.
“Kita mengikuti arah dan instruksi dari DPP, apalagi bersamaan dengan kampanye Presiden, nanti kolaborasi kampanye nasional Prabowo Gibran dengan DPP Golkar ada koordinasi pola kampanye seperti apa yang akan dilaksanakan pada saat kampanye terbuka nanti,” tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, serta kampanye melalui media sosial.
Sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum (terbuka), iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.