SERAYUNEWS – Masyarakat yang melakukan usaha makanan hingga minuman bisa mendaftar sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) tahun 2024.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan program Sehati adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.
Ia menjelaskan program BPJPH 2024 ini termasuk dalam pakta integritas yang diteken oleh Kepala BPJPH.
“Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saat harus ‘sorogan’ program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK,” terang Aqil sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama pada Jumat (9/2/2024).
Program Sehati ditawarkan kepada para pelaku UMK tahun 2024. Ada kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal.
Jumlah tersebut ditopang 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024. Kemudian, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
“Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya,” ungkap Aqil.
Melalui program tahun ini, diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal bisa tercapai lagi. Masyarakat khususnya pelakua UMK bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis sudah bisa dilakukan secara online. Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi.
Berikut ini panduan cara mendaftar:
Masyarakat perlu memahami syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis. Syarat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Berikut ini persyaratannya:
***