Ilustrasi cara daftar sertifikasi halal gratis. (Freepik.com)
SERAYUNEWS – Masyarakat yang melakukan usaha makanan hingga minuman bisa mendaftar sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) tahun 2024.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan program Sehati adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.
Ia menjelaskan program BPJPH 2024 ini termasuk dalam pakta integritas yang diteken oleh Kepala BPJPH.
“Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saat harus ‘sorogan’ program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK,” terang Aqil sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama pada Jumat (9/2/2024).
Program Sehati ditawarkan kepada para pelaku UMK tahun 2024. Ada kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal.
Jumlah tersebut ditopang 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024. Kemudian, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
“Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya,” ungkap Aqil.
Melalui program tahun ini, diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal bisa tercapai lagi. Masyarakat khususnya pelakua UMK bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Pendaftaran sertifikasi halal gratis sudah bisa dilakukan secara online. Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi.
Berikut ini panduan cara mendaftar:
Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore
Kemudian baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps
Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Mendaftar Program Sehati
Masyarakat perlu memahami syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis. Syarat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Berikut ini persyaratannya:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
Tidak menggunakan bahan berbahaya;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.