
SERAYUNEWS – PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) melayangkan sanggahan atas hasil lelang pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto.
Namun, sanggahan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak diproses, lantaran dianggap salah alamat dalam pengajuan keberatan.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto, SH, mengaku heran atas keputusan tersebut.
“Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya, menempuh langkah lanjutan.
Sanggahan Gugur karena Salah Alamat
Djoko menyebut, kliennya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menilai terdapat dugaan praktik yang tidak wajar dalam proses seleksi.
“Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan gugatan TUN,” kata Djoko.
Diketahui, sanggahan bernomor 000.1.11/92/II/2026 tertanggal Selasa, 24 Februari 2026, diajukan kepada panitia lelang pengelolaan parkir GOR Satria Purwokerto melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Dalam dokumen sanggahan tersebut, PT AKAS mempersoalkan hasil evaluasi yang menyatakan perusahaan tidak lolos administrasi dan pembuktian kualifikasi.
Namun, berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 700.1/67/11/2026 Bab II Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf F angka 24.2, sanggahan seharusnya ditujukan langsung kepada Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto.
Djoko menegaskan, tuntutan kliennya jelas, yakni membatalkan penetapan pemenang dan melaksanakan tender ulang.
“Tuntutan klien, batalkan (pemenang lelang) dan tender ulang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama sekaligus Sekretaris Dinas, Wahyudiono, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai pengumuman, dipersilakan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” katanya.
Meski metode satu sampul memang mensyaratkan pemenuhan dokumen administrasi secara mutlak, besarnya selisih nilai penawaran tetap memunculkan pertanyaan di publik.
Terutama terkait aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi mitra pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto.