SERAYUNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Meski menghadapi efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dalam keterangannya menegaskan bahwa alokasi anggaran tunjangan insentif ini telah disepakati bersama DPR dalam rapat kerja.
“Meski ada efisiensi, Kemenag tetap mengalokasikan dana untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya di laman resmi Kemenag, Minggu (16/2/2025).
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah kriteria bagi guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
Tunjangan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak berdasarkan data EMIS.
Pemberian tunjangan insentif dapat dihentikan apabila penerima mengalami salah satu dari kondisi berikut:
Kemenag menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap penerima akan terus dilakukan guna memastikan penyaluran dana tepat sasaran.***