SERAYUNEWS -Masjid adalah tempat suci dan beribadah umat Muslim. Pernahkah kamu mendengar bahwa terdapat larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid?
Ternyata Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang hal tersebut. Melansir dari buku “Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah” oleh Imam Nawawi, ada beberapa hadis tentang mencari barang hilang di masjid.
Berikut penjelasan mengenai larangan mengumumkan barang hilang dan melakukan transaksi di masjid dalam Islam.
Sebuah hadis riwayat Bukhori Muslim menjelaskan, “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah (barang temuan) emas dan perak.
Lalu, beliau menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa apabila menemukan barang temuan, hendaknya mengumumkan selama satu tahun.
Pengumuman tersebut bisa memanfaatkan kertas tersemat di area masjid, bukan mengumumkan melalui pengeras suara.
Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak ketemu, halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri, baik dia orang kaya atau miskin.
Untuk status barang temuan selama satu tahun tersebut berlaku pada barang yang dapat bertahan lama, seperti dompet, uang, motor, dan sebagainya.
Jika barang temuan tersebut adalah makanan yang tidak bisa bertahan lama, yang mengambil atau memungut boleh memilih antara mempergunakan barang itu.
Yang penting, dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang. Ketika menjualnya, simpan uang agar kelak dapat dia berikan kepada yang punya.
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang yang hilang di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini.'”
Dalam hadis lain riwayat Muslim, dari Buraidah, dia mengatakan,
Ada seorang lelaki mencari sesuatu di masjid seraya bertanya, “Siapa yang dapat mengembalikan onta merah kepadaku?”
Mendengar pertanyaan orang tersebut, maka Rasulullah SAW berkata, “Kamu tidak akan menemukannya. Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun sesuai dengan tujuannya.”
Dalam penjelasan hadist ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid.
Ketika ada orang yang mengumumkan kehilangan barang di masjid, orang-orang yang mendengar sebaiknya mengatakan sesuai ajaran Rasulullah SAW.
“Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu, karena masjid dibangun bukan untuk kepentingan seperti itu” atau “Semoga engkau tidak mendapatkan kembali barang itu, karena masjid dibangun untuk kepentingan sebagaimana mestinya.”
Terdapat hadits yang menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Termasuk juga di dalamnya larangan melakukan akad dan transaksi sewa-menyewa.
Dalam Kitab At-Tirmidzi, dalam akhir pembahasan Kitab Al-Buyu, dari Abu Hurairah, dia mengatakan, Rasulullah bersabda,
“Apabila kalian melihat orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, maka katakanlah, Allah tidak akan memberikan keuntungan kepadamu.’ Apabila kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya, maka katakanlah, Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu.”
Buku “Shalatul Mu’min: Bab Shalat Berjama’ah” oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid hukumnya haram.
Hadis ini menunjukkan haramnya transaksi jual-beli di masjid. Oleh karena itu, siapa yang melihat orang berjual-beli di masjid, sebaiknya mengatakan dengan tegas kepada penjual dan pembelinya
“Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini.” Ucapan ini sebagai teguran dalam bentuk doa.
Demikian penjelasan mengenai larangan mengumumkan barang hilang dan melakukan transaksi di masjid dalam Islam. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)