Cilacap, serayunews.com
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa Satgas penanganan Covid agar tak segan untuk membubarkan hajatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Perintah tegas Bupati kepada Satgas ini, bertujuan menekan kasus penyebaran Covid dan mencegah ada lonjakan kasus baru.
“Hajatan boleh tapi dengan prokes ketat, kalau tidak mematuhi protokol kesehatan saya perintahkan kepada Kasatpol PP untuk bubarkan,” ujar Bupati usai monitoring new jogo tonggo di Kelurahan Sidakaya, (18/11/2021).
Selain mengawasi hajatan di masyarakat, Bupati juga menghimbau agar masyarakat menunda liburan. Sebab obyek wisata di Cilacap saat ini pun masih dilakukan pembatasan untuk pengunjung.
“Obyek wisata sampai saat ini belum ditutup, kalaupun ada nanti dibatasi untuk pengunjung, boleh tapi tidak bebas. Kalau bisa tidak usah, nanti tunggu selesai Covid, mau main piknik tidak apa-apa,” ujarnya.
Sedangkan terkait penerapan PPKM Level 3 jelang natal dan tahun baru, Bupati akan mempersiapkan aturan tersebut sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Kita ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, tujuannya untuk perang melawan Covid,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap tercatat, hingga tanggal 18 November 2021 ada sebanyak 9 kasus positif aktif, dengan total Kasus Positif sebanyak 29.579 meliputi 27.717 sembuh, 1.853 meninggal dunia.