
SERAYUNEWS-Lima orang terdakwa dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga mendapatkan hukuman yang lebih berat di tingkat banding. Sebelumnya mereka telah mendapatkan vonis bervariasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Jumat (14/11/2025) membenarkan hal tersebut. Disampaikan, para terdakwa sudah divonis di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Kemudian mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Ternyata majelis hakim di tingkat banding memperberat hukuman para terdakwa.
Hukuman para Terdakwa
Rekanan proyek Donny Eriawan di tingkat pertama dihukum pidana penjara 7 tahun. Selain itu didenda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Lalu dihukum membayar uang pengganti Rp13,3 miliar dan jika dalam satu bulan setelah inkracht belum dibayar, harta disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika tidak memiliki harta yang cukup membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun.
Donny kemudian melakukan banding. Tapi di tingkat banding Donny dihukum penjara 9 tahun. Kemudian denda dan uang pengganti masih sama dengan putusan di tingkat pertama. Pembacaan putusan tingkat banding pada 22 September 2025.
Lalu, konsultan pengawas Imam Subagyo divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan di tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Imam divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Saat ini proses hukum untuk Imam adalah pemberitahuan hasil banding.
Kemudian, mantan kadinas Setiyadi divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut adalah vonis tingkat pertama yang dibacakan hakim pada 30 Juli 2025.
Di tingkat banding vonis penjara diperberat. Setiyadi divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Adapun denda masih sama dengan putusan di tingkat pertama. Putusan banding dibacakan pada 22 September 2025.
Kemudian, mantan kadinas Priyo Satmoko dihukum di tingkat pertama dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada 30 Juli 2025. Atas putusan itu, kemudian melaju ke tingkat banding. Di tingkat banding, Priyo Satmoko divonis penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta dan jika tak bisa membayar diganti hukuman kurungan 6 bulan. Saat ini proses hukum untuk Priyo adalah pemberitahuan hasil banding.
Selanjutnya, Zaini Makarim Supriyanto selaku konsultan pengawas divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti hukuman 3 bulan penjara. Vonis itu adalah vonis tingkat pertama yang pembacaan putusannya pada 30 Juli 2025.
Kemudian di tingkat banding, vonis bertambah menjadi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara denda Rp300 juta jika tak mampu membayar diganti kurungan 6 bulan. Vonis banding itu dibacakan pada 22 September 2025.
Proses untuk Zaini sudah sampai kasasi. Zaini sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2025. Namun, perkara di tingkat kasasi belum diputus.
Diketahui, Jembatan Merah Purbalingga dibangun pada tahun 2017–2018. Pembangunan proyek ini memakan anggaran sebesar Rp 28,86 miliar. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Dalam pembangunannya ada dugaan korupsi yang terjadi. Hingga kemudian lima orang diproses hukum.