Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, CAF berhasil diamankan saat berada di rumahnya, dengan barangbukti sepeda motor Yamaha Scorpio modifikasi nomor polisi B 6744 UDF milik korban, Rizki Duinugraha (25), warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB di kediamananya. Berbekal rekaman CCTV serta sejumlah saksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sepeda motor dan alat sarana pencurian,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, CAF sendiri melakukan aksinya seorang diri, berjalan kaki dari rumahnya kemudian mecari sasaran secara acak. Kemudian memasuki kos tersebut dan merasa tertarik dengan sepeda motor modifikasi. “Katanya karena dia suka sama sepeda motor itu,” kata dia.
Meski tertangkap sebagai pelaku curanmon, CAF ternyata juga seorang residifis kasus nakotika dan baru keluar dalam beberapa bulan terakhir. “Atas perbuatannya yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.