
SERAYUNEWS – Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol yang mulai berlaku sepanjang Mei 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan hal itu sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap perkembangan harga bahan baku energi terbarukan di pasar domestik maupun internasional.
Kebijakan kenaikan harga ini terjadi di tengah meningkatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menjadi komponen utama dalam produksi biodiesel nasional.
Selain itu, perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memengaruhi perhitungan harga energi berbasis nabati tersebut.
Berdasarkan ketetapan terbaru pemerintah, HIP biodiesel pada Mei 2026 adalah sebesar Rp14.917 per liter.
Nilai itu mengalami kenaikan daripada harga bulan sebelumnya yang berada di angka Rp14.262 per liter.
Sementara itu, harga bioetanol juga mengalami penyesuaian menjadi Rp7.992 per liter dari sebelumnya Rp7.957 per liter pada April 2026.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa penetapan harga biodiesel menggunakan formula dari pemerintah.
Perhitungan tersebut mengacu pada rata-rata harga CPO yang tercatat di Bursa CPO Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPB) dalam periode tertentu, kemudian ditambah biaya konversi dan distribusi.
Untuk Mei 2026, rata-rata harga CPO KPB periode 25 Maret hingga 24 April tercatat mencapai Rp15.695 per kilogram.
Selain itu, pemerintah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.074 per dolar AS sebagai acuan perhitungan.
Kenaikan harga bahan baku sawit dan nilai tukar mata uang tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan harga biodiesel mengalami peningkatan.
Dalam formula pemerintah, terdapat tambahan biaya konversi sebesar 85 dolar AS per metrik ton. Komponen ini menghitung biaya pengolahan minyak sawit menjadi bahan bakar biodiesel siap pakai.
Sementara itu, harga bioetanol juga mengalami kenaikan meski tidak sebesar biodiesel. Penyesuaian tersebut dipengaruhi perubahan harga tetes tebu atau molases yang menjadi bahan baku utama produksi bioetanol di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan harga bahan bakar nabati tidak akan mengganggu pelaksanaan program mandatori biodiesel nasional.
Program tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak sekaligus memperbesar pemanfaatan energi terbarukan dari dalam negeri.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa penyesuaian HIP biodiesel dan bioetanol merupakan mekanisme rutin setiap bulan sesuai kondisi pasar dan harga bahan baku.
Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan energi hijau guna mendukung ketahanan energi nasional.
Saat ini Indonesia juga tengah mempersiapkan pengembangan program campuran biodiesel yang lebih tinggi.
Setelah menjalankan kebijakan B40, pemerintah berencana melanjutkan implementasi campuran biodiesel 50 persen atau B50 dalam waktu mendatang.
Kebijakan tersebut dapat meningkatkan penyerapan hasil produksi sawit domestik sekaligus memberi nilai tambah bagi industri perkebunan nasional.
Selain itu, penggunaan biodiesel dianggap mampu membantu menekan emisi karbon dari sektor transportasi dan industri.
Walaupun mengalami kenaikan, harga biodiesel berbasis sawit masih lebih kompetitif daripada sejumlah bahan bakar diesel nonsubsidi di pasaran.
Di beberapa daerah, harga solar nonsubsidi bahkan telah berada di kisaran lebih dari Rp27 ribu hingga Rp30 ribu per liter.
Kondisi tersebut membuat biodiesel masih dipandang memiliki daya saing cukup kuat sebagai campuran bahan bakar nasional.
Selain harga relatif lebih rendah, penggunaan biodiesel juga mendukung pengembangan energi ramah lingkungan yang saat ini terus didorong pemerintah.
Di sisi lain, meningkatnya permintaan biodiesel di pasar global ikut memengaruhi pergerakan harga minyak sawit dunia.
Beberapa negara mulai memperluas penggunaan bahan bakar nabati sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan menekan dampak perubahan iklim.
Kenaikan harga biodiesel dan bioetanol resmi berlaku secara nasional sejak 1 Mei 2026 melalui surat keputusan Direktorat Jenderal EBTKE.
Kebijakan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan program bahan bakar nabati nasional sepanjang bulan berjalan.***