Cilacap, serayunews.com
Kabid Stabilisasi Harga, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap, Titi Suwarni mengatakan, bahwa kenaikan harga gas maupun kebutuhan pokok lainnya memang biasa terjadi di momen-momen tertentu. Hal itu dikarenakan meningkatkan permintaan di tingkat masyarakat.
“Biasanya juga tak berselang lama akan turun, apalagi untuk LPG harganya sudah ditentukan oleh pemerintah,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (13/7/2022).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada rencana pemberian bantuan atau penambahan subsidi dari pemerintah. Karena tata kelola gas LPG, seluruhnya diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya hanya menunggu dan menjalankan instruksi yang diberikan.
“Kenaikan signifikan terjadi pada gas LPG nonsubsidi, sedangkan gas melon tidak signifikan. Masih sekitar Rp 21 ribu di tingkat eceran,” ungkapnya.
Sementara, kata dia, pemerintah biasanya akan mengambil keputusan terkait kebijakan subsidi atau bantuan jika berkaitan dengan kenaikan bahan pokok yang sifatnya non subsidi. Seperti di 2021 lalu, saat harga gas melon naik, pemerintah memberikan bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat.
“Atau saat minyak goreng langka beberapa waktu lalu, pemerintah juga menyalurkan BLT langsung kepada masyarakat,” jelasnya.