
SERAYUNEWS – Kenaikan harga energi kembali terjadi di Indonesia. PT Pertamina resmi melakukan penyesuaian tarif Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan langsung berdampak pada masyarakat di berbagai wilayah.
Penyesuaian tersebut membuat harga LPG 12 kg yang sebelumnya berada di kisaran Rp192.000 kini naik menjadi sekitar Rp228.000.
Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kg mengalami kenaikan dari sekitar Rp90.000 menjadi Rp107.000. Secara persentase, kenaikan ini mencapai kurang lebih 18 persen.
Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama setelah harga LPG nonsubsidi relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.
Kenaikan harga ini tidak terlepas dari kondisi global. Salah satu penyebab utamanya adalah meningkatnya harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada biaya produksi energi.
Selain itu, faktor distribusi juga turut memengaruhi, terutama untuk wilayah yang memiliki akses lebih jauh dari pusat pengisian LPG.
Biaya logistik yang meningkat membuat harga di beberapa daerah menjadi lebih tinggi dibanding wilayah lain.
Meskipun kenaikan ini berlaku secara nasional, harga LPG tetap berbeda-beda di tiap daerah. Perbedaan tersebut disebabkan oleh faktor geografis, jarak distribusi, serta biaya operasional di masing-masing wilayah.
Berikut rincian harga LPG nonsubsidi terbaru per 20 April 2026.
1. Wilayah Sumatera
Khusus untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga LPG tercatat lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp208.000 untuk 12 kg. Hal ini disebabkan oleh kebijakan khusus di wilayah perdagangan bebas.
2. Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
Wilayah ini cenderung memiliki harga seragam karena akses distribusi relatif mudah dan infrastruktur yang lebih memadai.
3. Wilayah Kalimantan
Untuk Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, harga lebih tinggi, yakni Rp124.000 untuk 5,5 kg dan Rp265.000 untuk 12 kg. Hal ini dipengaruhi oleh faktor distribusi yang lebih kompleks.
4. Wilayah Sulawesi
5. Wilayah Timur Indonesia
Wilayah timur Indonesia mencatat harga paling tinggi daripada daerah lain. Hal ini disebabkan oleh tantangan distribusi, termasuk jarak jauh dan akses transportasi yang terbatas.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini terutama berdampak pada masyarakat pengguna LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg, yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas serta pelaku usaha.
Usaha kecil dan menengah, khususnya di sektor kuliner, diperkirakan akan merasakan dampak cukup signifikan karena biaya operasional meningkat.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa LPG subsidi ukuran 3 kg tidak mengalami perubahan harga.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan energi serta menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.
Kenaikan harga LPG menjadi salah satu indikator bahwa dinamika energi global turut memengaruhi kondisi dalam negeri.***