
SERAYUNEWS – Jajaran direksi Bank Mandiri Taspen akhirnya mengambil tindakan tegas setelah mencuatnya tekanan publik terkait dugaan penipuan serta skema kredit yang menjerat puluhan pensiunan di Cabang Purwokerto.
Kasus yang merugikan puluhan purnatugas ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang langsung menginstruksikan Wakil Direktur Utama Mandiri Taspen, Rudi As Aturridha, untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
Merespons desakan tersebut, Rudi menegaskan komitmen pihak bank untuk bertindak proaktif melalui tiga langkah strategis.
Pertama, memproses eks karyawan yang terlibat melalui Aparat Penegak Hukum (APH). Kedua membuka layanan pengaduan bagi para korban secara paralel agar bisa segera ditangani. Ketiga melaporkan progres penanganan kasus ini secara periodik kepada Adisatrya.
Sebelumnya, Adisatrya Suryo Sulisto, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Banyumas-Cilacap ini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang saat ini telah diberhentikan.
Adisatrya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT Mandiri Taspen demi menghadirkan solusi terbaik bagi warga yang terdampak. Sebagai anggota dewan yang membidangi sektor perbankan, ia berjanji akan terus mengawasi proses pemulihan hak-hak para korban.
“Koordinasi yang akan saya lakukan dengan Mandiri Taspen melalui Dirut yaitu untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban,” kata dia.
Berdasarkan data dari kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, setidaknya ada 30 pensiunan aparatur negara yang terjebak dalam pusaran kasus ini. Estimasi kerugian sementara diprediksi menembus angka Rp2 miliar, dengan rincian kerugian per orang berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.
Djoko membeberkan salah satu contoh ketidakwajaran dalam skema kredit tersebut.
“Ada korban meminjam Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Nilai pembayaran jauh melampaui pinjaman awal,” kata Djoko.
Kritikan Skema Kredit dan Desakan Kepada Otoritas Terkait Melihat jangka waktu cicilan yang mencapai 17 hingga 20 tahun, Djoko mengibaratkan sistem kredit yang dijalankan oknum tersebut menyerupai praktik lintah darat yang perlahan menghabiskan uang pensiun korban.
“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai di masa pensiun justru tercekik sistem kredit seperti ini,” kata dia.
Karena dampak sistemik tersebut, Djoko meminta intervensi langsung dari Kapolri, DPR RI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengambil tindakan konkret di lapangan.
“Sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya para pensiunan,” katanya.
Lebih lanjut, Djoko mengingatkan bahwa seluruh transaksi operasional kala itu dilakukan di dalam area kantor Mandiri Taspen saat pelaku masih berstatus pegawai aktif. Oleh sebab itu, pihak korporasi dinilai wajib ikut bertanggung jawab secara hukum dan moral.