
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai bergerak mempercepat kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Melalui program jemput bola, sekitar 300 pelaku UMKM dan pedagang kaki lima di kawasan Car Free Day (CFD) Cilacap menjadi sasaran sosialisasi sekaligus pendampingan pengurusan legalitas usaha.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap bersama Tim Pendamping Wajib Halal tersebut menyasar sejumlah titik keramaian, mulai dari kawasan Alun-alun Cilacap, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan kelengkapan perizinan usaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi menjadi dua tim layanan. Tim pertama fokus melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada para pelaku UMKM yang berjualan di area CFD. Selain memberikan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal, petugas juga membantu proses pendaftaran sertifikasi halal melalui jalur self declare serta membuka layanan konsultasi terkait mekanisme pengajuan sertifikat halal.
Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari DPKUKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap.
Hingga kegiatan berlangsung, sedikitnya 18 pelaku usaha tercatat telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB sebagai salah satu syarat legalitas usaha.
Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktriviyanto Subekti, mengatakan sertifikasi halal nantinya menjadi kewajiban bagi berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku pangan hingga kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal akan diberlakukan. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal sebagai bagian dari pemenuhan perizinan usaha,” kata Oktriviyanto.
Didampingi Kepala Bidang Usaha Mikro DPKUKM Kabupaten Cilacap, Sismawati, ia menjelaskan bahwa kegiatan di CFD ini menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan kick off launching program pendampingan sertifikasi halal yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh layanan yang diberikan dalam program tersebut dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha.
“Kami berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan gratis ini sebaik-baiknya. Dengan terpenuhinya berbagai perizinan usaha, daya saing UMKM Cilacap akan semakin meningkat sekaligus memberikan jaminan kualitas produk kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam program ini, pelaku usaha juga mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka bertugas membantu usaha mikro dan kecil dalam proses pengajuan sertifikasi halal jalur self declare, mulai dari verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga terbitnya sertifikat halal.
Melalui pendekatan langsung di pusat-pusat aktivitas masyarakat, Pemkab Cilacap berharap semakin banyak UMKM yang segera melengkapi legalitas usahanya sehingga siap menghadapi penerapan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang.