
SERAYUNEWS – Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kabupaten Cilacap dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah dan nasional.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya mendorong perempuan agar semakin berdaya, mandiri, dan berkontribusi nyata menuju visi Indonesia Emas 2045.
Mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045”, peringatan Hari Ibu tahun ini menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat.
Perempuan dinilai memiliki peran penting tidak hanya di ruang domestik, tetapi juga sebagai agen perubahan di sektor ekonomi, sosial, hingga kebijakan publik.
Pesan tersebut disampaikan melalui amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dibacakan dalam peringatan Hari Ibu tingkat Kabupaten Cilacap, Senin (22/12/2025).
Dalam amanat itu ditegaskan bahwa Hari Ibu bukan perayaan seremonial atau sekadar Mother’s Day, melainkan bentuk penghormatan negara atas perjuangan panjang perempuan Indonesia.
Hari Ibu memiliki akar sejarah kuat dari Kongres Perempuan Indonesia Pertama tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi tonggak lahirnya gerakan perempuan nasional.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu untuk mengenang peran strategis perempuan dalam perjuangan bangsa.
Perempuan Indonesia, termasuk di Cilacap, dinilai telah menjadi penggerak inovasi sekaligus penjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari beban ganda, keterbatasan akses terhadap sumber daya, stigma sosial, hingga kekerasan berbasis gender.
“Kemajuan bangsa tidak terlepas dari kemajuan perempuan. Perempuan hadir dan berkontribusi baik di ruang domestik maupun publik, sekaligus berperan penting menjaga keberlanjutan generasi di tengah perubahan zaman,” ujar Ketua Cabang 3 Gabungan Jalasenastri Koarmada wilayah Lanal Cilacap, Ny. Mila Denny Nixon, saat membacakan sambutan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Peringatan Hari Ibu ke-97 juga dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Program tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perlindungan, serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat kebijakan afirmatif melalui regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman, setara, dan inklusif bagi perempuan.
Melalui momentum Hari Ibu 2025, Pemkab Cilacap mendorong agar suara, pengalaman, dan kepemimpinan perempuan semakin menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan publik, sekaligus memastikan perempuan tampil sebagai pilar utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.