SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas baru menerima dua parpol yang mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas. Dua partai tersebut yakni PDIP dan Hanura Banyumas.
KPU Banyumas, masih menunggu 16 parpol lainnya untuk mengajukan perbaikan. Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi mengungkapkan ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Banyumas yang langsung datang ke KPU Banyumas sekitar 10.30 WIB.
“Terima kasih kepada Hanura sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan,” kata dia, Minggu (9/7/2023).
Proses vermin perbaikan, akan di lakukan pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan, akan ada pemberitahuan status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Srayat (TMS).
“Pada proses pengajuan awal, Hanura Banyumas mengajukan tiga bacaleg. Dari hasil vermin pertama, tidak ada bacaleg yang MS. Pada proses pengajuan perbaikan, Hanura melakukan pengurangan bacaleg dengan hanya mengajukan satu orang bacaleg perempuan,” katanya.
KPU menyatakan, pengajuan perbaikan persyaratan Hanura di nyatakan di terima atau MS. Setelah dua parpol tersebut mengajukan untuk Bacaleg DPRD, KPU Banyumas masih menunggu 16 Parpol lainnya hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
“Kalau tidak mengajukan sampai waktu yang di tentukan maka TMS, alias tidak punya bacaleg,” kata Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko.