
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Sosok Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si., Warek 1 Unsoed Purwokerto menjadi perhatian setelah terlihat berada di Gedung Satreskrim Mapolresta Banyumas, Kamis (20/8/2026).
Kehadirannya bertepatan dengan pemeriksaan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak.
Noor Farid merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 15.32 WIB dan kemudian berjalan menuju masjid di kompleks Mapolresta Banyumas untuk menunaikan salat Asar.
Usai salat, Noor Farid kembali menuju Gedung Satreskrim. Saat sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan mengenai kehadirannya, ia tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk kembali ke gedung.
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang sedang didalami maupun kapasitas Noor Farid dalam pemeriksaan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat empat orang yang diperiksa. Dua di antaranya berasal dari lingkungan Unsoed, sedangkan dua lainnya berasal dari luar kampus.
Di tengah kabar pemeriksaan tersebut, data harta kekayaan Noor Farid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data LHKPN dengan status verifikasi administratif lengkap, Noor Farid melaporkan total harta sebesar Rp1.814.937.336.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp30 juta, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp1.784.937.336 atau sekitar Rp1,78 miliar.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.145.000.000.
Dalam laporan tersebut, Noor Farid tercatat memiliki lima aset tanah dan bangunan. Empat aset berada di Kabupaten Banyumas, sementara satu aset lainnya berada di Kabupaten Jepara.

Berikut rincian lima aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan LHKPN:
Total nilai lima aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp1,145 miliar.
Aset dengan nilai tertinggi merupakan tanah seluas 214 meter persegi dengan bangunan 170 meter persegi di Banyumas, yang dilaporkan senilai Rp490 juta.
Selain properti, Noor Farid melaporkan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp564.200.000.
Kendaraan dengan nilai tertinggi dalam laporan tersebut adalah Honda HRV tahun 2019, yang dilaporkan senilai Rp300 juta.
Berikutnya terdapat Toyota Yaris TRD tahun 2018 senilai Rp160 juta dan Toyota Kijang Innova tahun 2010 senilai Rp85 juta.
Noor Farid juga tercatat memiliki kendaraan berikut:
Dengan demikian, laporan LHKPN tersebut mencantumkan delapan kendaraan milik Noor Farid.
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Noor Farid melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta.
Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp45.737.336.
Sementara itu, pada kategori surat berharga dan harta lainnya tidak tercantum nilai.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp1.814.937.336. Setelah dikurangi kewajiban sebesar Rp30 juta, total harta bersih yang dilaporkan menjadi Rp1.784.937.336.
Noor Farid merupakan akademisi Fakultas Pertanian Unsoed. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Jenderal Soedirman pada bidang Agronomi.
Pendidikan magister dan doktor kemudian ditempuh di Institut Pertanian Bogor dengan bidang Pemuliaan.
Karier akademiknya berkembang hingga ia dipercaya menduduki posisi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed.
Noor Farid juga tercatat pernah menerima penghargaan Dosen Teladan III Tingkat Fakultas dan Satya Lencana 20 Tahun.
Selain menjalankan jabatan struktural, ia memiliki rekam jejak sebagai peneliti di bidang pertanian dan pemuliaan tanaman.
Noor Farid kemudian dikukuhkan sebagai guru besar dengan bidang kepakaran Pemuliaan Tanaman Hortikultura.
Pada 2026, Noor Farid masih tercatat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed.
Dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027, ia turut terlibat dalam proses akademik tersebut.
Unsoed mencatat 117.209 peminat untuk program sarjana dan diploma, dengan 10.117 mahasiswa baru yang diterima.
Sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Noor Farid menangani sejumlah urusan yang berkaitan dengan bidang akademik dan pendidikan di lingkungan universitas.
Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai perkara yang sedang didalami dalam pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.
Kapasitas Noor Farid dalam pemeriksaan tersebut juga belum disampaikan secara resmi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah Noor Farid diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya.
Keberadaan Noor Farid di lokasi pemeriksaan juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang sedang didalami KPK. Informasi mengenai perkara dan status pihak-pihak yang diperiksa masih menunggu keterangan resmi dari KPK.