
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Norman Arie Prayogo, dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Mapolresta Banyumas, Kamis (20/8/2026).
Norman keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas sekitar pukul 22.45 WIB. Setelah itu, ia dibawa tim KPK menuju Jakarta.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banyumas.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Norman maupun perkara yang sedang ditangani KPK.
Di tengah perhatian terhadap pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Norman Arie Prayogo turut menjadi sorotan.
Dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 2 April 2026, Norman melaporkan total harta sebesar Rp1.880.000.000.
Laporan tersebut juga mencatat utang sebesar Rp130 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan Norman mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Rp950 juta
Alat transportasi dan mesin: Rp430 juta
Kas dan setara kas: Rp500 juta
Total harta: Rp1,88 miliar
Utang: Rp130 juta
Total harta bersih: Rp1,75 miliar
Dalam laporan tersebut, Norman tidak mencantumkan nilai untuk kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya.
Pada kategori tanah dan bangunan, Norman melaporkan satu aset yang berada di Kabupaten Banyumas.
Aset tersebut berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 200 meter persegi.
Nilai aset yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp950 juta dan dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Norman juga melaporkan dua kendaraan pada kategori alat transportasi dan mesin.
Kendaraan pertama berupa Pajero Sport tahun 2018 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp250 juta.
Kendaraan kedua adalah Velphire Premium Sound tahun 2010 senilai Rp180 juta.
Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri. Jika digabungkan, nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp430 juta.
Komponen harta lainnya berasal dari kas dan setara kas. Dalam LHKPN, Norman melaporkan kas dan setara kas senilai Rp500 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam total harta yang dilaporkan, bersama aset tanah dan bangunan serta kendaraan.
Norman juga mencatat kewajiban berupa utang sebesar Rp130 juta. Dengan demikian, total harta bersih yang tercatat dalam laporan mencapai sekitar Rp1,75 miliar.

Norman Arie Prayogo merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jenderal Soedirman.
Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang perikanan dan bioteknologi. Norman menyelesaikan pendidikan sarjana pada bidang Manajemen Sumberdaya Perairan, kemudian melanjutkan pendidikan magister Biologi dan pendidikan doktoral.
Selain menjabat sebagai wakil rektor, Norman juga menjalankan aktivitas akademik sebagai dosen dan peneliti di lingkungan Unsoed.
Pemeriksaan terhadap Norman berlangsung di Mapolresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Norman keluar dari Gedung Satreskrim sekitar pukul 22.45 WIB. Tim KPK kemudian membawanya menuju Jakarta.
Selain Norman, KPK juga memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto, S.Pt., M.Si.
Tiga orang dari luar lingkungan kampus juga disebut menjalani pemeriksaan, yakni Adhi Wiharto, Mulyono, dan Dian Mulia Wardhana alias Kating.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Norman maupun pihak-pihak lain yang diperiksa. KPK juga belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.
Karena itu, data LHKPN di atas merupakan laporan harta kekayaan Norman Arie Prayogo, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan antara kepemilikan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.