
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Polemik kepemilikan Hotel Kencana Sari Baturraden berujung pada eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Agama Purwokerto, Kamis (20/8/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1/pdf.els/2025/PA.PWT tertanggal 7 Agustus 2026 terkait aset bangunan hotel yang menjadi objek sengketa.
Meski pihak pengadilan menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan yang berlaku, pihak termohon yang diwakili kuasa hukum Rheza Paleva masih mempersoalkan legalitas pengosongan tersebut.
Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rheza, menilai Putusan Nomor 878 tidak memuat perintah eksekusi secara eksplisit.
Menurutnya, putusan tersebut bersifat declaratoir, yakni menetapkan status atau hubungan hukum, bukan condemnatoir yang memuat perintah atau kewajiban tertentu kepada pihak yang berperkara.
“Putusan itu declaratoir, tidak memuat penghukuman. Jika memerintahkan pengosongan, seharusnya ada amar yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan objek,” kata Doddy.
Atas dasar tersebut, pihak Rheza menyatakan tetap menempuh upaya hukum yang tersedia. Mereka juga masih membuka ruang mediasi untuk mencari penyelesaian bagi kedua pihak.
Proses eksekusi di kawasan Hotel Kencana Sari Baturraden mulai mendapat perhatian warga sejak sekitar pukul 08.00 WIB.
Sejumlah warga berkumpul untuk menyaksikan proses pengosongan. Di lokasi juga hadir kelompok yang memberikan dukungan kepada Rheza sekaligus membantu pengamanan area.
Sekitar pukul 10.00 WIB, eksekusi dimulai dengan pembacaan salinan putusan.
Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., menegaskan bahwa proses tersebut merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan penetapan pimpinan pengadilan.
Ketegangan kemudian terjadi ketika massa pendukung Rheza dan aparat kepolisian terlibat aksi saling dorong.
Pihak Rheza menyatakan menolak tindakan pengosongan tersebut. Namun, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga ketegangan tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Dalam kesepakatan teknis pelaksanaan eksekusi, Rheza mendapat waktu untuk mengeluarkan barang-barang pribadinya dari dalam bangunan.
Ia juga diperbolehkan membantu kelancaran operasional area timur hotel.
Setelah area yang menjadi objek eksekusi dikosongkan, seluruh akses kemudian dikunci dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati.
Kuasa hukum Aris Setyowiyati, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., membantah anggapan bahwa klaim kliennya terhadap aset Hotel Kencana Sari dilakukan secara sepihak.
Kurniawan menyebut sertifikat aset tersebut tidak terdaftar atas nama Rheza Paleva. Ia juga menyatakan Rheza belum berstatus sebagai ahli waris karena kedua orang tuanya masih hidup.
Menurut Kurniawan, perkara pembagian harta bersama atau gono-gini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Penguasaan fisik hotel oleh Rheza selama ini, kata dia, berawal dari konflik keluarga yang kemudian menyebabkan Aris meninggalkan hotel.
“Pada dasarnya saya juga tidak tega. Ini permasalahan ibu dan anak. Tapi mau bagaimana lagi? Ibunya terusir dari sini. Jalan hukum sudah ditempuh,” ujar Kurniawan.
Di tengah sengketa tersebut, Rheza masih berharap penyelesaian melalui jalur damai. Sebagai anak sulung yang selama ini mengelola operasional hotel, ia menilai Hotel Kencana Sari memiliki nilai sejarah bagi keluarganya.
Menurut pihak Rheza, bagian barat hotel pada awalnya merupakan aset almarhumah neneknya, ibu dari Aris. Bangunan tersebut kemudian dikembangkan dari tujuh menjadi 14 kamar.
Sementara itu, bagian timur hotel dibangun oleh kedua orang tua Rheza pada 1996 dan disebut sebagai bagian dari harta bersama.
Setelah kedua orang tuanya bercerai pada rentang 2015–2016, Rheza mengambil alih pengelolaan hotel untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus membiayai pendidikan tiga adiknya.
Rheza juga disebut tetap mempertahankan aset tersebut ketika menghadapi persoalan kredit pada 2018 hingga masa restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.
Atas pertimbangan tersebut, pihak Rheza mengajukan opsi buyback atau pembelian kembali aset dengan harga yang dinilai wajar agar hotel tetap berada dalam pengelolaan keluarga.
Pihak Aris menyambut tawaran tersebut dengan sikap terbuka meski belum ada kesepakatan mengenai opsi pembelian kembali aset.
Kurniawan mengatakan komunikasi antara kedua pihak masih mungkin dilakukan.
“Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak,” kaya Kurniawan.
Eksekusi Hotel Kencana Sari Baturraden kini telah mengubah penguasaan fisik atas bangunan tersebut. Namun, sengketa keluarga yang melatarbelakanginya belum sepenuhnya berakhir.
Di satu sisi terdapat putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi. Di sisi lain, masih ada upaya untuk mencari titik temu agar aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus sejarah keluarga tersebut dapat menemukan penyelesaian yang diterima kedua pihak.