SERAYUNEWS – Sekretariat Jenderal DPR RI baru-baru ini mengumumkan hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Adapun peserta yang lulus seleksi berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Selain itu, peserta yang lulus juga perlu memahami beberapa ketentuan tertentu.
Berdasarkan surat pengumuman Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 15/PANSEL PENGADAAN CPNS/1/2024, berikut adalah ketentuan lain bagi peserta yang lulus:
Selain itu, terdapat beberapa informasi yang perlu peserta ketahui mengenai rekrutmen ini.
Disebutkan juga bahwa peserta perlu memahami bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya alias gratis.
Selanjutnya, peserta, keluarga dan pihak lain agar tidak mempercayai apabila ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu kelulusan.
Ini termasuk dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab Pansel
CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kemudian peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi
CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI.
Hal tersebut wajib menjadi perhatian para peserta seleksi ini. Sebab, nantinya apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Adapun informasi terkait pelaksanaan dan pengaduan seleksi pengadaan seleksi, selain sebab-sebab ketidaklulusan dapat menghubungi Call Center Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan Formasi) Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN Sekretariat Jenderal DPR RI
Yaitu melalui nomor 081316754256 dan email cpns@dpr.go.id pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.30-15.00 WIB serta hari Jumat pukul 08.30-15.30 WIB.***