SERAYUNEWS – Sejumlah 2.278 KK di enam desa di Kabupaten Banyumas, belum terlayani jaringan air bersih.
Masing-masing Desa Baseh, Sunyalangu, Babakan, Kalisalak, Dawuhan Kulon dan Dawuhan Wetan. Desa tersebut secara geografis, berada di bagian atas wilayah Kabupaten Banyumas.
Kondisi itu idealnyabjadi pertimbangan, terkait realisasi rencana proyek pengairan dari lereng Selatan Gunung Slamet ke wilayah Kabupaten Pemalang.
Terkait rencana tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas pernah melakukan kajian hidrologi bersama tim hidrologi Unsoed.
“Irigasi merupakan bagian dari sumber mata air untuk layanan 13 DI, untuk lahan 3.019 ha,” kata Kepala DPU Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, Jumat (09/02/2024).
Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), Pemda sudah menerbitkan 5 Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
“Data dari PDAM, untuk layanan jaringan di wilayah kota Purwokerto, masih 414 I/det,” katanya.
Hasil kajian hidrologi bersama tim hidrologi Unsoed, menghasilkan data ada enam bendungan yang mengalami defisit pada bulan tertentu.
Bendung Gomblang defisit pada April-Oktober, Bendung Tengah defisit pada Juni-Oktober, Tlaga (Mei-Oktober), Pesador (Mei-Oktober), Curug (Agustus-Oktober), dan Metenggeng (Mei-Oktober).
Kresna menambahkan, hasil sidang pleno I TKPSDA Serayu Bogowonto, 13 Februari 2023 lalu, merekomendasikan beberapa point kepala PDAM Pemalang.
Pertama, untuk inventarisasi terhadap pengambilan air baku eksisting, termasuk pengambilan secara swadaya, di sepanjang Sungai Logawa.
Kedua, perlu pencatatan debit di mata air secara kontinyu sepanjang tahun untuk menentukan debit terendah pada musim-musim kering.
“Dengan begitu jadi tahu debit andalan air pada mata air,” katanya.
Lebih lanjut Kresna menjelaskan, sesuai Undang-undang No 17 tahun 2019, tentang sumber daya air, pasal 8 ayat 2 menyatakan Negara memprioritaskan hak rakyat atas penggunaan air sebagai kebutuhan pokok se hari-hari.