SERAYUNEWS- Jajaran Polresta Cilacap mengamankan 91 orang tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai 6 – 25 Maret 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap 31 perkara, termasuk peredaran narkoba.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, sejumlah perkara yang berhasil terungkap yakni perjudian, miras, premanisme, narkoba, prostitusi hingga petasan.
Untuk barang bukti petasan, polisi mengamankan 58 Kilogram bahan obat petasan dan 300 butir slongsong, serta bahan baku dan alat meracik.
“Untuk miras, sebagian kita proses secara tindak pidana ringan (Tipiring) kurang lebih 40 tersangka. Judi 33 tersangka dari 16 kasus, premanisme 5 tersangka dan narkoba 11 tersangka,” ujar Kapolresta Cilacap saat gelar konferensi pers di Polresta Cilacap, Rabu (27/3/2024).
Kapolresta menambahkan, tindak pidana premanisme seperti geng motor, tawuran antara beberapa kelompok (perang sarung). Pihaknya telah memproses 4 kasus dengan barang bukti senjata tajam 5 buah.
Sedangkan untuk kasus narkoba, jajarannya berhasil membongkar peredaran narkoba sebanyak 11 kasus. Barang bukti antara lain, sabu 3 gram, ganja 6 gram dan obat berbahaya 1246 butir.
Selai itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 5 batang pohon ganja dari dua tersangka dari Kecamatan Dayeuhluhur. Modusnya para tersangka ini membeli benih dari Jakarta, kemudian mereka tanam di sekitar rumahnya, lalu hasilnya untuk mereka jual kembali.
“Pertama kali menghasilkan Rp500 ribu, kemudian semai lagi mendapat Rp700 ribu. Ketiga berhasil kita tangkap, mereka berhasil menjual ke 20 orang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di rutan Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut.