SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Hasilnya, diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas saat ini sebanyak 1.425.953 jiwa. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding saat Pilkada 2024, yakni 1.390.832 jiwa.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari, menyampaikan secara rinci, terdiri dari 712.970 laki-laki dan 712.983 perempuan.
“Dengan demikian, total pemilih setelah pemutakhiran pada triwulan ke 3 ini adalah 1.425.953 jiwa,” katanya, Senin (06/10/2025).
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Banyumas, Abbas Wahyudi, menanggapi bahwa data yang disajikan KPU telah menunjukkan tingkat akurasi yang cukup tinggi ketika dibandingkan dengan data agregat Dukcapil per 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa kerja sama erat antara KPU dan Dukcapil menjadi kunci penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data hasil PDPB ini mencakup pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang elemen datanya diperbaiki,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan bahwa Rapat Pleno PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan data pemilih dapat tersaji secara akurat dan mutakhir.
Rapat pleno terbuka ini bukan hanya untuk menetapkan hasil proses pemutakhiran dan rekapitulasinya tetapi juga untuk menerima masukan dan saran dari peserta rapat pleno.
“Saat ini KPU tidak memiliki petugas di lapangan baik ditingkat kecamatan maupun desa sehingga jangkauan PDPB memiliki keterbatasan. Karena itu, kami membuka ruang saran dan masukan untuk memastikan akurasi dan validitas datanya,” ujarnya.
Rofingatun kembali menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala dengan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.
“Melalui rapat pleno terbuka ini, diharapkan data pemilih semakin akurat, akuntabel, dan mutakhir, sekaligus meminimalisir pemilih ganda serta menjamin hak pilih pada pemilu berikutnya,” kata dia.
Hasil pleno ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025.