SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah melayangkan surat kepada Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Hal itu sebagai tindak-lanjut surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia menyampaikan, surat tersebut berisi imbauan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Terkait hal itu telah diatur dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tanggal 28 Oktober 2024. Jika dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, maka akan dilakukan penertiban.
“Hingga akhir minggu pertama November 2024, masih terdapat APK yang belum dipindahkan serta alat peraga lain yang melanggar aturan,” katanya, Senin (18/11/2024).
Maka dari itu, KPU Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi pada 11 November 2024 bersama Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut menyepakati bahwa KPU Banyumas beserta jajaran PPK di tingkat kecamatan dan PPS di desa, bersama Satpol PP di tingkat kecamatan dan desa, akan menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Banyumas mengadakan rapat persiapan pada 15 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPMPTSP, Bakesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Damkar, serta PPK dan Panwascam Kotip Purwokerto. Dalam rapat tersebut, KPU Banyumas menyatakan siap bekerja sama menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar.
“KPU juga telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP di tingkat kecamatan, dengan dukungan Bawaslu melalui Panwascam di kecamatan dan PKD di desa/kelurahan,” kata dia.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye, tetapi juga terhadap alat peraga lain, termasuk kolom kosong yang melanggar aturan.
Data penertiban akan bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu serta jajaran Panwascam dan PKD di tingkat desa/kelurahan. Penertiban APK dan alat peraga lainnya dijadwalkan pada 18-20 November 2024. Alat peraga yang memerlukan peralatan khusus akan ditertibkan pada 21 November 2024.
“Pada penertiban APK paslon tanggal 18-20 November 2024, APK tidak akan dirusak, tetapi ditertibkan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Tim paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut dipersilakan mengambilnya di lokasi yang ditentukan oleh KPU dan Satpol PP untuk dipasang kembali di lokasi yang diperbolehkan,” ujar
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menyampaikan, pagi ini melaksanakan apel bersama dengan KPU dan Bawaslu, sebagai persiapan. Selanjutnya akan langsung bergerak sesuai petunjuk dari KPU dan Bawaslu. “Kami bagi menjadi tiga tim, untuk berjalan di beberapa wilayah, utamanya wilayah kota, dalam tim terdiri dari jajaran KPU dan Bawaslu Serta Satpol,” kata dia.