SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melakukan penertiban pada sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hasilnya lebih dari 5.739 melanggar tersebut berhasil diturunkan oleh tim Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Rinta Arief Laksono mengatakan, APK yang diturunkan merupakan milik calon yang ikut berkontestasi dalam Pilkada serentak 2024. APK tersebut melanggar dalam ketentuan Pemilu 2024.
“Kami melakukan ketentuan ini sesuai dengan aturan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, APK yang ditertibkan Bawaslu karena melanggar ketentuan berupa baliho, spanduk, poster, dan berbagai media kampanye lainnya. Sebagian besar pelanggaran ditemukan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, Misalnya, seperti di fasilitas umum, dipasang pada pohon dengan dipaku, tiang listrik, hingga area yang mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan UU Pemilu. Pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keadilan dalam proses kampanye,” katanya.
Tak hanya itu, penertiban APK melanggar ketentuan ini juga dilakukan oleh Panwaslu kecamatan yang ada di Banjarnegara. Tak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan AKP yang melanggar aturan.
“Pada masa tenang, Bawaslu berama tim juga akan melakukan penertiban kembali, dan kami mengimbau pada setiap tim untuk dapat menurunkan sendiri APK pasangan calon yang diusungnya pada saat hari tenang,” katanya.
Diketahui, masa tenang sebelum pemungutan suara akan berlangsung pada 24 sampai 26 November 2024. Sementara, pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.