SERAYUNEWS – Memahami apa saja sanksi pelamar CPNS BKN 2024 yang melanggar aturan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sangatlah penting bila mereka tetap ingin lolos pada tahapan ini.
Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS segera dimulai, tepatnya tanggal 16 Oktober 2024 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah menyampaikan pengumuman resmi terkait aturan pelamar saat ikut tes SKD.
Hal ini disajikan dalam surat pengumuman resmi BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. Lalu, apa saja sanksi bagi pelamar yang melanggar aturan tersebut? Berikut SerayuNews.com sajikan informasi lengkapnya.
Berdasarkan surat resmi BKN, diketahui bahwa banyak hal yang harus dipatuhi para peserta tes SKD.
Misalnya, aturan tidak boleh membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun. Barang-barang yang dimaksudkan termasuk kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan sejenisnya.
Kemudian, ikat pinggang (sabuk), kalkulator hingga peralatan elektronik (laptop, tablet, flashdisk, kamera, dan HP atau alat komunikasi lainnya) juga dilarang.
Instansi tersebut juga sangat melarang peserta untuk menyebarkan soal seleksi, dan melakukan tidak kecurangan.
Tak hanya peraturan tentang barang-barang yang dilarang, tetapi BKN juga menetapkan aturan waktu kehadiran, dokumen persyaratan, dresscode tes SKD, dan tata tertib lainnya.
Lalu, apa saja sanksi yang didapatkan bila terbukti melanggar aturan-aturan tersebut? Berikut informasi lengkapnya:
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian SKD untuk mengikuti seleksi. Pelamar kemudian akan dianggap gugur.
Selanjutnya, pelamar yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mereka juga dipastikan tidak lolos seleksi.
Jika para pelamar tidak mengenakan dresscode atau ketentuan pakaian yang sudah ditetapkan BKN, mereka tidak diizinkan mengikuti ujian lalu dianggap gugur.
BKN juga sudah menetapkan tata tertib tertentu, misalnya tidak boleh bertanya dengan sesama peserta saat ujian berlangsung, menerima sesuatu dari pelamar lain, dan sebagainya. Jika terbukti melanggar, pelamar bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh panitia hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Yang satu ini termasuk pelanggaran berat. Sebab, pelamar yang sengaja menyebarkan soal SKD ataupun berbuat curang bakal langsung diskualifikasi.
Kini diketahui bahwa ada banyak sanksi yang bisa dikenakan pelamar yang melanggar aturan tes SKD CPNS BKN.
Sanksi tersebut antara lain tidak diizinkan mengikuti tes SKD, dianggap gugur, mendapatkan teguran lisan hingga didiskualifikasi.
Oleh karenanya, para pelamar disarankan untuk memperhatikan betul aturan ataupun tata tertib dari ujian ini.
Nah, demikian tadi informasi lengkap mengenai sanksi pelamar CPNS BKN 2024 yang melanggar aturan tes SKD. Semoga bermanfaat.***