Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, sebelum melakukan penangkapan AR, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi laporan dari korbannya Mulyana warga Purwokerto. Mulyana telah tertipu persoalan bisnis oleh terduga pelaku.
“Jadi awalnya pelaku ini memperdaya korban dengan menawari bisnis membuka konter HP di kompleks Jalan Stasiun Raya Purwokerto. Kemudian korban tertarik dan mentransfer uang Rp 150 juta secara bertahap ke rekening pelaku,” kata dia.
Namun, setelah korban mentransferkan seluruh uang tersebut, pelaku yang sempat mengaku akan kembali bertemu dengan korban, ternyata menghilang. Bahkan handphonenya pun tidak dapat dihubungi.
“Kepada korban, pelaku mengatakan jika bisa membeli HP dengan harga murah di bawah pasaran, yang nantinya akan dijual lagi dengan harga pasaran, dengan begitu akan mendapatkan keuntungan,” ujar Kasat menjelaskan modus pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone, ATM, serta satu buah KTP atas nama pelaku.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata dia.