Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dindikbud Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengatakan, bahwa postingan tersebut tidak bisa dipercaya. Penerbitan ijazah sudah ada aturan sendiri dan tidak semudah itu dilakukan oleh pihak luar sekolah atau universitas.
“Itu semua sudah tau kalau aturan penerbitan seperti itu (Ijazah, red) ada di kewenangan diktik,” kata Tri Gunawan, Jumat (14/01/2022).
Namun demikian, dia juga telah mengimbau kepada seluruh jajaran di bawah naungan Dindikbud. Agar bisa meneruskan ke seluruh instansi dan sekolah-sekolah untuk ikut mengimbau ke masyarakat. Hal itu untuk antisipasi karena tetap ada potensi masyarakat umum yang bisa tergiur.
“Kami sudah sampaikan informasi tersebut ke seluruh jajaran di bawah naungan Dindik. Kami yakin rekan-rekan di jajaran kami tidak mempercayai hal tersebut. Hanya saja, memeng perli diumbau kepada masyarakat umum,” katanya.
Tri Gunawan menambahkan, untuk kalangan guru di sekolah-sekolah, diayakini tidak akan percaya akan hal tersebut. Sebab, bagi guru untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi pun sudah ada prosedurnya.
“Kalau untuk kalangan guru, untuk melanjutkan sekolah lagi kan juga ada prosedurnya. Harus ada izin sekolah dan mengetahui instansi terkait,” ujarnya.