SERAYUNEWS– Kepolisian Banyumas memproses anak di bawah umur yang diduga akan melakukan keonaran. Empat anak di bawah umur ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian Polsek Wangon Polresta Banyumas, Minggu (10/4/2024).
Para remaja itu hendak melakukan tawuran di area persawahan, Desa Margasana, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Selain mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, polisi juga mengamankan ratusan butir obat-obatan berbahaya dari salah satu remaja.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati laporan warga. Laporan itu menyebutkan warga telah mengamankan tiga orang remaja di Jalan Raya Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
“Laporan yang kami terima menyebutkan para remaja itu katanya hendak tawuran. Para remaja itu membawa senjata tajam,” ujar Kapolsek Wangon, Senin (11/3/2024).
Setelah mendapati laporan tersebut, Kapolsek bersama anggotanya kemudian ke lokasi kejadian. Kapolsek dan jajarannya langsung mengamankan ketiga remaja di bawah umur asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas tersebut.
“Dari ketiganya kami mengamankan barang bukti senjata tajam berada di jok sepeda motor yang mereka bertiga tumpangi,” kata Kapolsek Wangon.
Ketika diinterogasi, terungkap bahwa para remaja tersebut merupakan satu kelompok yang sama dan hendak tawuran dengan kelompok lain. Mereka akan tawuran di area persawahan, Desa Margasana, Kecamatan Jatilawang. Namun, mereka berhasil diamankan warga ketika melintasi Kecamatan Wangon.
Selain itu, polisi kemudian mengamankan seorang remaja lagi yang merupakan kelompok mereka. Dari remaja tersebut polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan berbahaya. Pihak kepolisian menduga bahwa remaja yang memiliki ratusan butir obat-obatan berbahaya itu adalah penjual.
“Kami menduga yang bersangkutan ini menjadi penjual. Karena itu, kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Dwi Leksono.