Purbalingga, serayunews.com
“Padahal pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang apabila dikelola dengan benar akan meningkatkan PAD,” kata Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Tongat didampingi sekretaris Moh Sulhan, saat rapat kerja dengan jajaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membahas tentang PAD dari pajak air dalam tanah, di ruang Komisi II DPRD Purbalingga, Senin (6/2/2023).
Kabid Penagihan, Penerimaan dan Pelaporan Bakeuda Purbalingga Muhammad Zainudin dalam kesempatan itu memaparkan bahwa selama dua tahun terahir PAD yang bersumber dari pajak air dalam tanah mengalami kenaikan. Target tahun 2021 sebesar Rp550.000.000.000 dapat terealisasi Rp530.325.400 atau 96,42%. Selanjutnya tahun 2022 dengan target Rp550.000.000 dapat terealisasi Rp645.738.436 atau 114,41%.
“Sedangkan target pada tahun 2023 ini sebesar Rp584.000.000, tercatat sampai dengan tanggal 6 Februari dapat terealisasi Rp57.660.840 atau 9,87%,” ungkapnya.
Baca juga: [insert page=’tiwi-minta-satgas-pangan-kendalikan-harga-beras-di-purbalingga-begini-alasannya’ display=’link’ inline]
Usai rapat, Komisi II didampingi Bakeuda melaksanakan tinjaun lapangan ke PT. Indokores Sahabat dan PT. Kreasi Baru Sejahtera (KBS). Rombongan meninjau ketersediaan dan penggunaan air tanah yang digunakan untuk produksi barang dan meninjau sumber air dalam tanah serta meteran pengukur penggunaan air sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil kunjungan kedua perusahaan tersebut, ternyata PT. KBS menggunakan air dari PDAM Purbalingga sehingga hanya membayar retribusi air ke PDAM.
“Berdasarkan temuan di lapangan, Komisi II akan memanggil kembali Bakeuda dan PDAM untuk sinkronisasi data pemanfaatan air tanah dan juga air dari PDAM,” imbuh Tongat.