SERAYUNEWS – Tepat hari ini, Rabu (10/1/2024), menghitung mundur 60 hari menjelang Puasa Ramadhan 2024.
Hal tersebut, merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Puasa Ramadhan 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Sementara itu, apabila mengacu pada kalender Hijriah yang di tetapkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadhan tahun ini di perkirakan mulai Selasa, 12 Maret 2024 mendatang.
Sehingga, umat muslim di harapkan mempersiapkan diri, menyambut bulan suci ini. Salah satunya, dengan mengingat utang puasa yakni Qadha atau membayar Fidyah karena tidak melaksanakan kewajibannya di tahun lalu.
Lantas sudahkah Anda melunasi utang-utang berpuasa? Sebab, sesungguhnya wajib bagi kaum yang beragama Islam untuk menggantikan puasa-puasa yang di tinggalkannya atau dengan cara membayar fidyah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makanan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah : 184).
Fidyah sendiri merupakan memberi makan kepada kaum dhuafa seharga makanan yang di makan sehari-hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang di tinggalkannya.
Melansir laman resmi Baznas Kabupaten Ngawi, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus di bayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang di tengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok & lauk pauk. Misal, ia tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Kewajiban ini boleh di bayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Kemudian, cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.***