Purbalingga, serayunews.com
“Tugas kami melaksanakan coklit data pemilih sejak 12 Februari hingga 15 Maret 2023 sudah selesai kami laksanakan. Namun kami belum menerima honor, padahal tugas kami sudah selesai,” kata Antonius, salah satu anggota Pantarlih di Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Kamis (16/3/2023).
Pihaknya berharap honor tersebut bisa segera cair. Pasalnya selama ini saat melakukan coklit dia bersama anggota Pantarlih yang lain sudah mengeluarkan biaya untuk mendukung pekerjaan tersebut.
“Masa kerja kami dua bulan. Satu bulannya kami dapat honor Rp 1 juta. Semoga bisa segera cair,” harapnya.
Baca juga: [insert page=’dalam-10-hari-tahapan-coklit-di-purbalingga-sudah-mencapai-50-persen’ display=’link’ inline]
Menanggapi belum cairnya honor anggota Pantarlih, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Andri Supriyanto membenarkannya. Dia menyampaikan kendati sudah melaksanakan coklit, namun tugas anggota Pantarlih belum selesai.
“Pantarlih bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat tugas dalam penyusunan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024,” terangnya.
Dia menambahkan anggota Pantarlih yang secara detail mengetahui nama-nama pemilih dan wilayah yang masuk coklit. Sehingga mereka dilibatkan dalam penyusunan DPS. Mengenai anggaran untuk honor dari anggota Pantarlih sudah disiapkan.
“Setelah tugas mereka selesai akan segera kita bayarkan,” imbuhnya.
Di Kabupaten Purbalingga terdapat Sebanyak 2.959 anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. Pelantikan Pantarlih pada Minggu (12/2/2023) di masing-masing desa. Pembentukan Pantarlih mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.