Purwokerto, serayunews.com
Dengan diperbolehkannya bioskop dibuka, hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Sesuai keputusan Mendagri tersebut, bioskop boleh buka pada daerah yang berada di PPKM Level 3.
“Saat ini Banyumas memang masih level tiga, kalau hari ini mereka (pengelola bioskop, red) sudah siap silakan (buka, red),” ujar dia, Selasa (14/9).
Dimaksud siap oleh Bupati, yakni bioskop sendiri harus mengenakan protokol kesehatan yang ketat, dimana wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian ada kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Artinya mereka sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan di dalam area bioskop. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dna Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kehatan. Kemudian daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh kementrian,” kata dia sesuai dengan keputusan Kemendagri.
Selain mengacu pada keputusan Kemendagri, menurut Husein, bagi pengelola bioskop di Kabupaten Banyumas juga wajib melakukan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas. Nantinya tim tersebut yang akan melakukan verifikasi hingga bioskop dinyatakan siap untuk dibuka.