SERAYUNEWS – Hukum memakan daging burung bangau, perlu umat Muslim pahami. Di sebagian negara, banyak masyarakat yang mengonsumsi burung bangau. Bahkan, ini menjadi ciri khas makanan daerah tertentu.
Selain itu, faktor lain untuk memahaminya adalah tidak semua daging hewan yang ada di dunia, halal untuk kita konsumsi. Beberapa di antaranya haram, sehingga wajib teliti dalam memilih suatu menu makanan.
Untuk itu, simak artikel dari tim serayunews.com di bawah ini guna mengetahui hukum makan daging bangau. Halal atau haram tidak bagi Muslim?
Sebelum menelusuri lebih lanjut, timbul beberapa pertanyaan, apakah burung kuntul dan bangau sama atau tidak. Jawabannya ialah berbeda.
Perbedaan signifikan yang pertama antara kuntul dan bangau yaitu ukurannya. Walaupun, ada spesies kecil dan besar di kedua kelompok, anggota keluarga bangau umumnya lebih besar.
Contohnya, burung kuntul besar sedikit lebih kecil daripada burung bangau biru besar fase putih.
Kedua, dari segi keragaman. Spesies bangau jauh lebih besar jumlahnya daripada kuntul, sehingga burung air yang satu ini mempunyai lebih banyak keragaman.
Tak hanya itu, burung bangau juga memiliki paruh yang sedikit lebih berat dan bulu lebih lebat di dada mereka.
Selanjutnya, melansir dari buku “Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB & Tim Dakwah Pesantren” (2015), hukum makan daging burung bangau adalah haram.
Hal ini telah tercantum dengan jelas dan lebih jauh dalam kitab-kitab fiqih. Mengacu pada pendapat ulama Syafiiyah yang shahih, burung bangau merupakan hewan yang dilarang dikonsumsi.
Dalil atau dasar hukum mengenai pengharaman daging burung bangau yakni sebagai berikut.
Meskipun masuk ke dalam golongan burung air, ulama Syafiiyah mengharamkan umat muslim untuk mengonsumsinya.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
فَرْعٌ: قَالَ الرافعى اطلق مطلقون الْقَوْلَ بِحِلِّ طَيْرِ الْمَاءِ وَكُلُّهَا حَلَالٌ إلَّا اللَّقْلَقَ فَفِيهِ خِلَافٌ سَبَقَ قَالَ وَقَالَ الصَّيْمَرِيُّ لَا يُؤْكَلُ طَيْرُ الْمَاءِ الْأَبْيَضُ لِخُبْثِ لَحْمِهِ
“Imam Al-Rafi’i berkata: Para ulama memutlakkan kehalalan burung air bahkan semua jenis burung air hukumnya halal kecuali burung bangau. Para ulama berbeda pendapat mengenai burung bangau, sebagaimana penjelasan di depan. Imam Al-Shamairi berkata; Jenis burung air yang berwarna putih tidak boleh dimakan karena dagingnya menjijikkan.”
Landasan hukum yang kedua dapat kita temukan dalam kitab Raudhatut Thalibin. Menurut kitab tersebut, daging bangau menjijikkan sehingga haram untuk orang Islam konsumsi.
Lebih jelasnya, simak riwayat ini.
فَرْعٌ أَطْلَقَ مُطْلِقُونَ الْقَوْلَ بِحِلِّ طَيْرِ الْمَاءِ، فَكُلُّهَا حَلَالٌ، إِلَّا اللَّقْلَقَ، فَفِيهِ خِلَافٌ سَبَقَ. وَحُكِيَ عَنِ الصَّيْمَرِيِّ: أَنَّهُ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُ طَيْرِ الْمَاءِ الْأَبْيَضِ، لِخُبْثِ لَحْمِهَا.
“Para ulama memutlakkan kehalalan burung air bahkan semua jenis burung air hukumnya halal kecuali burung bangau. Para ulama berbeda pendapat mengenai burung bangau, sebagaimana penjelasan di depan. Imam Al-Shamairi berkata; Jenis burung air yang berwarna putih tidak boleh dimakan karena dagingnya menjijikkan.”
Berikutnya, masih berlandaskan walaupun burung bangau tergolong sebagai jenis burung air, akan tetapi ulama Syafiiyah menyatakan bahwa hewan tersebut haram dimakan.
Pendapat ini menjadi kuat karena adanya dukungan dari isi kitab Mughnil Muhtaj.
جميع طيور الماء حلال لأنها من الطيبات إلا اللقلق وهو طير طويل العنق يأكل الخبائث ويصف فلا يحل لاستخباثه
“Semua burung air hukumnya halal karena ia termasuk hewan yang baik untuk dikonsumsi kecuali burung bangau. Ia adalah burung yang memiliki leher yang panjang, makan makanan yang menjijikkan dan berbaris. Ia tidak halal karena menjijikkan.”
Demikian beberapa dalil tentang hukum makan daging burung bangau. Jadi, umat Muslim haram mengonsumsinya.
Wallahu a’lam bishawab.
***