SERAYUNEWS- – Saat kita wudhu dan menyentuh anak sendiri, maka tidak akan membatalkan wudhu. Hal tersebut termasuk mahram muabbad atau selamanya haram menikah.
Lalu, bagaimana jika menyentuh anak tiri, apakah dapat membatalkan wudhu? Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suami sebelumnya atau anak bawaan suami dengan istri sebelumnya.
Untuk menambah wawasan mengenai hal tersebut, simak penjelasan mengenai hukum menyentuh anak tiri saat berwudhu di bawah ini.
Berdasarkan hukum Islam, memberikan nafkah kepada anak tiri adalah kewajiban bagi orang tua yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Jadi kewajiban memberi nafkah kepada anak tiri tidak hanya berlaku bagi orang tua yang memiliki hubungan biologis dengan anak, tetapi juga bagi orang tua yang memiliki kewenangan untuk mengurus anak tersebut. memberi nafkah kepada anak tiri tidak hanya berlaku bagi orang tua yang memiliki hubungan biologis dengan anak, tetapi juga bagi orang tua yang memiliki kewenangan untuk mengurus anak tersebut.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 233.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 233).
Memberi nafkah juga mengandung keutamaan dan kebaikan besar yang kembali kepada diri seorang kepala keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
Artinya, “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR Muslim, no. 995).
Orang tua tiri harapannya mampu memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus kepada anak tiri.
Selain itu, mereka juga memastikan bahwa anak mendapatkan pendidikan dan kebutuhan dasar yang layak.
Menyentuh anak tiri saat berwudhu menurut Islam tidak akan membatalkan wudhu karena ayah tiri sudah bersetubuh dengan ibu dari anak perempuan tersebut.
Hal ini karena antara ayah tiri dan anak perempuan tirinya sudah ada ikatan mahram muabbad atau haram menikah selamanya.
Jadi, selain sudah tidak membatalkan wudhu, ayah tiri tersebut tidak boleh menikahi anak perempuan tiri walaupun ibu sudah bercerai atau wafat di kemudian hari.
Berbeda jika ayah tiri belum bersetubuh dengan ibu dari anak perempuan tiri tersebut, maka bersentuhan antara ayah tiri dan anak perempuan tirinya sudah membatalkan wudhu.
Hal ini karena antara ayah tiri dan anak perempuan tirinya belum ada ikatan mahram muabbad.
Berdasarkan penjelasan dari kitab Hasyiatal Qalyubi wa Umairah berikut;
قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا ، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا
Orang yang haram dinikahi…dst; Membatalkan wudhu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudhu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum).
Ini juga berdasarkan firman Allah dalam surah Allah dalam Surat Al-Nisa ayat 22 berikut
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan.”
Demikian penjelasan mengenai hukum menyentuh anak tiri saat berwudhu. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)