SERAYUNEWS- Terdapat beberapa jenis makanan dan minuman yang haram dalam agama Islam. Salah satunya adalah khamar atau minuman yang memabukkan.
Apakah anggur merah termasuk haram bagi umat Muslim? Mengutip dari “Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam” oleh Taufikin, minuman keras (khamr) termasuk dalam jenis minuman yang sifatnya memabukkan.
Minuman keras (khamr) kebanyakan terbuat dari bahan alami yang halal, seperti anggur, beras, kurma, dan lain-lain.
Berdasarkan ajaran Islam, hal yang haram adalah tindakan meminum khamr yang memabukkan. Lalu, bagaimana hukum meminum anggur merah dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Berdasarkan penjelasan dalam buku “From Vines to Wines: The Complete Guide to Growing Grapes and Making Your Own Wine” karya Jeff Cox, anggur merah merupakan jenis minuman yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur berwarna gelap, dari merah hingga hitam.
Fermentasi yang terjadi akibat keseimbangan kimia alami buah anggur akan menghasilkan senyawa kimia yang mengandung alkohol. Kadar alkohol pada anggur merah (red wine) mencapai 18%.
Menurut Peraturan Menkes No. 86 Tahun 1977, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang terbuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati dengan kandungan karbohidrat atau dengan cara distilasi hasil fermentasi berapa pun kadar alkoholnya.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa anggur merah termasuk ke dalam kategori minuman beralkohol.
Dalam hukum ajaran Islam denga mengonsumsi minuman beralkohol yang muskir (memabukkan) hukumnya adalah haram.
Hal tersebut ada dalam surat Al-Maidah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]:90)
Pembahasan mengenai hukum minuman beralkohol juga disebutkan dalam hadis berikut.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar)
Dalam mahzab Imam Hanafi, terdapat batas keharaman anggur merah yaitu anggur yang pengolahannya dengan memasak sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian biarkan hingga menjernih.
Memabukkan atau tidak saat diminum, hukumnya tetap haram. Lain halnya dengan perasan aneka buah-buahan segar yang tidak berubah menjadi khamr (mengandung alkohol). Contohnya, sari buah pada umumnya yang masih tergolong halal.
Demikian penjelasan mengenai hukum meminum anggur merah dalam ajaran Islam. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)