
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjarnegara menyampaikan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarnegara Slamet, sementara laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Banjarnegara, Marno. Dalam laporannya, Banggar menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan sebagai dampak berkurangnya pendapatan daerah, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap arah kebijakan anggaran.
Marno menjelaskan, hingga Semester I Tahun Anggaran 2026 atau per 30 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,040 triliun dari target sebesar Rp2,186 triliun atau sekitar 47,6 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,007 triliun dari pagu Rp2,290 triliun atau sebesar 43,97 persen.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tetap harus melakukan penyesuaian anggaran karena adanya penurunan penerimaan daerah.
Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,020 triliun atau turun sekitar Rp156,577 miliar dibanding APBD murni. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,147 triliun atau berkurang Rp133,97 miliar.
Di sisi lain, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp157,862 miliar atau naik sekitar Rp22,6 miliar. Namun secara keseluruhan, perubahan tersebut menyebabkan ruang fiskal Kabupaten Banjarnegara menyusut sekitar Rp133,9 miliar.
Banggar DPRD menjelaskan, berkurangnya ruang fiskal dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sekitar Rp21,8 miliar, terutama akibat berkurangnya penerimaan pajak daerah sebesar Rp16,2 miliar yang dipengaruhi menurunnya penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp60,2 miliar. Penurunan terbesar berasal dari berkurangnya transfer pemerintah pusat hingga Rp147,6 miliar, terutama akibat menurunnya Dana Desa sekitar Rp145 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp2,3 miliar. Kondisi tersebut hanya sebagian dapat diimbangi dengan kenaikan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp12,2 miliar.
Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sekitar Rp693 juta, yang berasal dari tambahan dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Dalam pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS.
Salah satu poin yang disepakati adalah penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak terikat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp19,12 miliar. Dana tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, mendukung program prioritas pembangunan, serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Banggar juga menyoroti kenaikan cukup signifikan pada anggaran Belanja Peralatan dan Mesin. Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, alokasi belanja tersebut mencapai Rp39,84 miliar, meningkat sekitar Rp14,15 miliar dibanding APBD murni yang sebesar Rp25,68 miliar.
Menurut Marno, terhadap kenaikan tersebut Banggar telah melakukan pendalaman bersama TAPD dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan kebutuhan anggaran benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan.
Selain itu, Banggar turut mencermati peningkatan alokasi Belanja Hibah yang naik menjadi Rp68,16 miliar dari sebelumnya Rp56,44 miliar atau bertambah sekitar Rp11,72 miliar.
Salah satu perhatian Banggar adalah adanya alokasi hibah untuk sarana air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Menurut hasil pembahasan, anggaran tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan proses pengusulan program, tahapan perencanaan, serta kepastian manfaat atau dampak yang akan dihasilkan.
Hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menyusun serta membahas Rancangan Perubahan APBD 2026 agar tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.