
SERAYUNEWS- Perdebatan soal niat puasa wajib dilakukan setiap malam kembali menjadi perbincangan jelang Ramadan dan puasa wajib lainnya. Banyak umat Islam bertanya, apakah niat cukup sekali untuk sebulan penuh atau harus diperbarui tiap malam?
Isu ini mencuat setelah penjelasan sejumlah ulama dari mazhab fikih menegaskan pentingnya niat sebagai rukun sah puasa. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat antarmazhab yang kerap membuat masyarakat bingung.
Di tengah maraknya informasi di media sosial, penjelasan ulama tafsir dan fikih menjadi rujukan utama agar ibadah tidak keliru. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Niat puasa wajib dilakukan setiap malam, ini penjelasan Mazhab Syafi’i, mazhab yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, yakni , menegaskan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan setiap malam.
Dalam pandangan mazhab ini, setiap hari puasa Ramadan dihitung sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Karena itu, niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan penuh. Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Ulama Syafi’iyah berdalil pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. Pemahaman ini diperkuat dalam berbagai kitab fikih klasik dan syarah hadis.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa niat merupakan pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Dalam konteks puasa, menahan lapar tanpa niat tidak bernilai ibadah.
Imam besar dalam mazhab ini, menekankan bahwa niat adalah amalan hati yang wajib dilakukan secara sadar. Meski tidak harus dilafalkan, kehadiran niat dalam hati sebelum fajar menjadi syarat sah.
Beberapa ulama kontemporer juga menjelaskan bahwa memperbarui niat setiap malam menunjukkan kesungguhan dan kesiapan menjalankan ibadah di hari berikutnya.
Dalil Alquran mempertegas aturan berpuasa:
QS. Al-Baqarah ayat 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa dimulai sejak terbit fajar, sehingga niat menurut mayoritas ulama harus sudah ada sebelum fajar agar puasa sah.
Tidak semua mazhab mewajibkan niat setiap malam. , misalnya, memperbolehkan satu niat di awal Ramadan untuk sebulan penuh selama tidak terputus oleh hal yang membatalkan puasa.
Namun, mayoritas ulama di Indonesia tetap mengikuti pendapat Mazhab Syafi’i sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fikih Islam yang tetap berlandaskan dalil.
Dalam mazhab Syafi’i, waktu niat dimulai sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar. Artinya, niat bisa dilakukan setelah salat Isya, sebelum tidur, atau saat bangun sahur.
1. Niat dilakukan di malam hari sebelum fajar
2. Cukup di dalam hati, tidak wajib dilafalkan
3. Disunnahkan melafalkan untuk membantu menghadirkan niat
4. Jika lupa berniat, puasa wajib tidak sah menurut Syafi’i
Konsistensi memperbarui niat setiap malam menjadi bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa sah dan bernilai sempurna.
Ulama tafsir menilai pengulangan niat setiap malam memiliki hikmah spiritual. Selain mempertegas tujuan ibadah, hal ini juga melatih kesadaran dan keikhlasan.
Dengan niat yang diperbarui, seorang Muslim diingatkan kembali bahwa puasa bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk ketaatan yang diperintahkan Allah SWT.
Sejumlah ulama Indonesia juga menjelaskan bahwa praktik niat setiap malam lebih aman diikuti masyarakat awam. Di antaranya penjelasan dari yang merujuk pada pendapat Syafi’iyah dalam banyak fatwanya.
Hal senada juga dijelaskan dalam berbagai kajian fikih Ramadan yang disampaikan lembaga keislaman nasional, agar umat tidak meremehkan rukun puasa.
Secara fikih, niat adalah rukun puasa. Dalam Mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, niat puasa wajib dilakukan setiap malam sebelum fajar.
Perbedaan pendapat antarmazhab tidak perlu menjadi polemik, selama umat memahami landasan dalilnya. Mengikuti pendapat yang lebih hati-hati menjadi pilihan aman agar ibadah sah dan diterima.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi ibadah yang mensyaratkan niat sebagai fondasi utama. Karena itu, memperbarui niat setiap malam menjadi langkah sederhana namun menentukan sah atau tidaknya puasa wajib.
Dengan memahami penjelasan ulama tafsir dan fikih, umat Islam diharapkan semakin mantap menjalankan ibadah Ramadan maupun puasa wajib lainnya tanpa keraguan.