Bapak Muhammad Makmun, M.Hum. Seorang dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang sebagai pemateri dalam kajian kitab kali ini, beliau menggunakan Kitab I’anatut Thalibin karangan Syekh Bakri Satha sebagi dasar pembelajaran.
Adanya pandemi virus corona yang mejadikan pemerintah membatasi beberapa kegiatan masyarakat. Salah satunya dalam hal ibadah, seperti barisan shaf shalat yang dibuat berjarak.
Dengan diadakan diskusi ini diharapkan dapat memahamkan masyarakat akan hukum shaf sholat dalam shalat, untuk nantinya bisa meminimalisir perdebatan perbedaan pendapat antar masyarakat akan hal ini. .
Perlu diketahui bahwasannya hukum merapatkan shaf adalah sunnah. Semua ulama sepakat bahwa itu merupakan perintah, namun yang perlu digaris bawahi yakni perintah itu adalah perintah sunnah. Merapatkan shaf sholat bukanlah syarat sah sholat. Apabila dalam kondisi normal tidak dilaksanakan maka hukumnya makruh. Tidak mengurngi fadhilah jamaah, hanya saja mengurangi fadhilah shaf.
“Ketika dalam keadaan pandemi ini bagus sekali menjaga jarak dalam shaf, karena semua orang yang datang untuk sholat jamaah bisa sholat dengan khusyuk. Tidak suudzon terhadap orang yang disebelahnya. Bayangkan ada orang ketika sholat malah memikirkan,
“ini samping saya bawa virus covid gak ya?”. kan malah jadi tidak sah sholatnya”, canda beliau ketika menyampaikan ceramahnya.
“Dengan pembahasan hukum shaf sahalat dalam kegiatan ini, dari kami sendiri sebagai pelaksana berharap agar pemirsa bisa menyerap ilmu didalamnya dan membaginya dengan masyarkat disekitar. Jadi tidak ada lagi perdebatan mengenai shaf shalat yang dibuat berjarak saat pendemi seperti sekarang ini”, Ujar Willy Sandy selaku ketua koordinator kelmpok 124.