
SERAYUNEWS- Poligami dalam hukum agama Islam tergolong sah dan hukumnya boleh. Dalam undang-undang, menikah atau melakukan perkawinan adalah salah satu hak asasi manusia.
Meskipun pada umumnya pernikahan memiliki konsep monogami atau perkawinan tunggal, ada juga yang menerapkan sistem perkawinan poligami, yaitu memiliki lebih dari satu istri.
Lalu, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam? Apakah secara syariat boleh? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Dalil poligami ada dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya, “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya per