SERAYUNEWS- Poligami dalam hukum agama Islam tergolong sah dan hukumnya boleh. Dalam undang-undang, menikah atau melakukan perkawinan adalah salah satu hak asasi manusia.
Meskipun pada umumnya pernikahan memiliki konsep monogami atau perkawinan tunggal, ada juga yang menerapkan sistem perkawinan poligami, yaitu memiliki lebih dari satu istri.
Lalu, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam? Apakah secara syariat boleh? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Dalil poligami ada dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya, “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS. An Nisa: 3)
Melansir dari Tafsir Quran Kemenag, riwayat dari Siti Aisyah RA bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali.
Hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawini tanpa memberi mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan untuk tidak memberi mahar yang sesuai bilamana menikahinya, urungkan niat. Kemudian, nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.
Jika khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lain, nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang.
Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Dengan berpoligami, banyak beban keluarga, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
Melansir dari laman rumahfiqih, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih menjelaskan secara hukum hitam putih.
Pada dasarnya, seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah, baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau keempat.
Jadi, izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita, yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandung sebagai wali mujbir.
Kemudian, seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Poligami sendiri halal dalam syariah Islam. Namun, urusan poligami bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunah Rasululullah SAW.
Ini merupakan urusan perasaan hati yang menggambarkan hati seorang perempuan istri pertama yang kecewa.
Oleh karena itu, bila suami berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya halal dan sama sekali tidak ada syarat untuk minta izin kepada istri pertama atau siapa pun.
Di luar urusan halal dan haram, tentu banyak pertimbangan. Oleh karena itu, Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil) dalam segala hal.
Rasulullah SAW pun meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun, sebagai ayah yang amat menyayangi putrinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi.
Demikian penjelasan mengenai hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam. Semoga bermanfaat!***(Putri Silvia Andrini)