CILACAP,SERAYUNEWS-Cinta tidak memandang usia, mungkin ini yang dirasakan gadis berumur 14 tahun yang mau dinikah siri oleh guru ngajinya sendiri. Mawar, bukan nama sebenarnya bisa jadi terlalu terbawa perasaan alias Baper. Gadis yang masih duduk dibangku SMP ini mengaku cinta dengan JL, pria beristri dan juga mempunyai dua anak. Alasannya, Mawar merasa JL selalu memberikan perhatian lebih. Padahal, JL sendiri telah berumur kepala tiga.
Hal itu terungkap saat tim dari Rumah Persinggahan dan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Mawar, korban dugaan pencabulan dengan kasus nikah siri. Kamis (7/1/2016) lalu, Mawar ditemani Bibinya mendatangi RPTC. Keluarga meminta bantuan RPTC untuk melakukan pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap mawar.
Koordinator RPTC Cilacap, Yakobus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sementara, korban melangsungkan pernikahan siri dengan pelaku berinisial JL sekitar enam bulan lalu. Menurut pengakuan Mawar, JL memberikan perhatian lebih. Atas dasar itu, Mawar mengaku nyaman dan jatuh hati. Dengan berbagai dalih, JL meyakinkan bahwa nikah siri merupakan jalan yang sah meskipun pihak keluarga tidak ada yang mengetahui atau merestui.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan, tetapi belum terungkap semua. Dari pengakuannya seperti itu, jadi mungkin Mawar percaya betul bahwa nikah siri dengan JL tidak jadi masalah. Kita meyakinkan korban bahwa hal itu tidak benar,” ungkapnya.
Terkait dengan dugaan pencabulan, Yakobus mengaku belum mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap.
“Belum berani menyatakan bahwa korban dan pelaku sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Karena kita belum melakukan visum ataupun hasil pemeriksaan dari penyidik. Kita fokus kepada penanganan pendampingan korban, karena masih dibawah umur,” paparnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Kasus nikah siri antara seorang oknum guru ngaji berinisial JL dan seorang gadis SMP dari Desa Ketanggung Kecamatan Sampang, masih ditangani penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap. JL telah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.(adi)